Jayapura, Teraspapua.com – KPU Papua menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024. Kedua paslon itu, yakni pasangan Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YB) dan pasangan Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo) , Minggu (22/9/2024) malam.
Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024 telah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
Adapun Paslon yang telah di tetapkan KPU Papua tersebut, Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari– Yo) yang di usung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
Lalua Partai Golongan Karya ( Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total perolehan suara sah DPR Papua 105.429 atau 16, 5 persen.
Kemudian Paslon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan memperoleh suara sah DPR Papua pada pemilu lalu, 74. 701 atau 11,7%.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan, penetepan ini berdasarkan hasil pleno KPU Papua nomor: 180 Tahun 2024, Minggu (22/09/ 2024), di Kantor KPU Papua, Jalan Jalan Holtekamp raya, KM 13, Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
“Hari ini sesuai dengan rapat pleno tertutup yang di lakukan KPU Papua ini telah di tetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,”jelasnya
Lebih lanjut dikatakan, untuk hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua dalam pilkada 2024 kedua paslon memenuhi syarat.
Dikatakan juga, MRP telah menyerahan hasil pertimbangan dan persetujuan sebagai orang asli Papua, dalam keputusan MRP Papua nomor 15/MRP/2024 kepada KPU Provinsi Papua, Sabtu ( 14/09/2024) bahwa kedua paslon juga memenuhi kriteria sebagai orang asli Papua.
“Dengan demikian maka keputusan KPU Papua nomor 180 tahun 2004 tanggal 22 September 2004 tentang penetapan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur papua tahun 2024 menyatakan kedua paslon memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua” jelasnya.
Untuk itu setelah setelah penetapan, KPU Provinsi Papua akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur papua tahun 2004 yang akan digelari kantor KPU Provinsi Papua pada senin tanggal 23 September 2024. sementara untuk masa kampanye akan dimulai 25 September sampai 23 November 2024,” pungkasnya.
(red)