Tim Hukum BTM-YB Lapor KPU Kota Jayapura di DKPP

Paslob gubernur dan wakil gubernur dan timnya

Jayapura, Teraspapau.com – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai melalui tim hukumnya, melaporkan
KPU Kota Jayapura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dilayangkan, pasalnya, komisioner KPU Kota Jayapura , Martapina Anggai dan anggotanya dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dimana terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPD Japsel, dan disahkan oleh KPU Kota Jayapura dan tentu menguntungkan paslon nomor urut 2, Matius D. Fakhiri
dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Penggelembungan suara terjadi di Distrik Jayapura Selatan, sebanyak 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura, sementara DPT, 70. 876.

“Kami tim hukum segera melaporkan KPU Kota Jayapura ke DKKP terkait hasil pleno rekapitulasi suara di Distrik Jayapura Selatan,” kata salah satu tim hukum BTM-YB, Yance Pohwain dalam rilis yang diterimah redaksi Teraspapua.com, Senin (6/1/2025) malam.

Dia juga mengatakan, pada senin 6 Januari 2025 pukul 17.16 WIB tim kuasa hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai
(BTM-YB) telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang tercatat dalam akta permohonan pihak terkait elektronik nomor 292/AP2PT/PAN.MK/01/2025.

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Januari 2025 memberi kuasa kepada Harli, dkk bersama dengan tim hukum DPD PDI Perjuangan Papua yang diketuai oleh Yance Pohwain, dkk.

“Selanjutnya sebagai calon pihak terkait dalam perkara antara : Matius D. Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinan Rumaropen, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur papua nomor urut 2. dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 17 desember 2024 memberi kuasa kepada bambang Widjojanto, dkk,” tuturnya.

selanjutnya disebut sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua (KPU) Papua sebagai termohon, yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara elektronik ( e-brpk ) dan diterbitkan akta registrasi perkara konstitusi nomor 304/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan registrasi perkara nomor 304/PHU.GUB-XXIII/2025.

“Terhadap permohonan pihak terkait tersebut, panitera akan segera melaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” kata Yance.

Menurutnya, tim hukum berkomitmen akan tetap mengawal kemenangan rakyat Papua ini sampai pada putusan akhir Mahkamah Konstitusi, imbuhnya.

Untuk itu kami memohon doa dan restu dari rakyat Papua agar proses di Mahkamah Konstitusi dapat diputuskan sesuai keadilan yang sesungguhnya dan kemenangan BTM-YB
merupakan kemenangan rakyat Papua.

(red)