Wakil Ketua I : Dalam Tatib DPR Papua Sudah Akomodir Kursi Pengangkatan

Oplus_131072

Jayapura,Teraspapua.com – Tata Tertib DPR Papua 2024 sudah mengakomodir 11 kursi pengangkatan, bahkan sudah disusun dan hitung bersama terkait alokasi pembagian AKD dengan hitungan-hitungan yang sesuai dengan yang disepakati.

“Sama, kita membaginya, karena kita tahu mereka ada 11 kursi dan mereka punya kuota di setiap pada alat kelengkapan dewan sudah diputuskan,” ungkap Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, Kamis (23/1/2025).
Dijelaskan Monim, Tata Tertib DPR Papua ini mengakomodir seluruh anggota DPR Papua baik dari peserta pemilu maupun dari kursi pengangkatan dan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dewan di  tahun 2024 – 2029.
“Tatib DPR Papua ini menjadi produk hukum DPR Papua yang pertama dan menjadi pedoman kerja kita untuk 5 tahun.  Makanya kita bahas dengan baik dan besok perlu menjelaskan kepada semua anggota sehingga anggota tahu bagaimana untuk menjalankan fungsi tugas kedewanan yang tercantum dalam Tata Tertib DPR Papua,” terangnya.

Terkait rapat pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tata Tertib DPR Papua, Monim mengatakan jika hal itu  membahas terkait rencana penetapan tata tertib dewan yang tertunda.

“Hari ini kita baru rapat bersama antara Pimpinan DPR Papua bersama Tim Pansus Tata Tertib DPR Papua untuk memaparkan hasil kerjanya, untuk kemudian dibawa dalam rapat bersama dengan anggota, sebab sampai hari ini alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk Badan Musyawarah belum terbentuk sehingga kita akan rapatkan bersama  dengan seluruh pimpinan fraksi dan anggota dewan untuk bisa kita bersama-sama mendengarkan penjelasan terkait hasil kerja Tim Pansus dan hasil fasilitasi sudah selesai dan kita bahas dan bicarakan,” paparnya.

Diakui, ada beberapa hal yang memang tadi masih sedikit panjang dan belum selesai, terkait dengan pendistribusian anggota pada AKD. Sebab, dari 5 fraksi ini ada fraksi yang jumlah anggotanya lebih dari 10 orang dan ada yang kurang, sehingga sesuai pada Tata Tertib DPR Papua pada pasal 74 dimana jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.

“Tadi ada jumlah komisi yang jumlahnya lebih sampai tadi dan beberapa hari Pansus membahas belum selesai, kemudian pimpinan DPR Papua ikut bersama dan tadi memandu untuk menyelesaikan ini dan telah selesai kita pendistribusiaan anggota pada setiap komisi berjumlah rata, dimana rata-rata 8 dan 9 pada setiap alat kelengkapan dewan ini,” ujarnya.

“Karena kita baru berjumlah 45 orang dikurangi unsur pimpinan dewan sehingga tinggal 41 anggota dewan, sehingga 41 orang itu kita distribusikan pada alat kelengkapan dewan,” katanya.

Ditambahkan, untuk soal pendistribusian anggota itu sudah selesai dan akan dijadwalkan untuk rapta bersama pimpinan fraksi dan anggota pada Jumat, 24 Januari  2025  untuk mendengarkan terkait hasil Tata Tertib DPR Papua yang telah selesai dikerjakan untuk dibawa pada rapat penetapan.

“Setelah penetapan Tata Tertib DPR Papua pada sidang paripurna, kita akan lanjut pada  pemilihan alat kelengkapan dewan.  Besok kita akan mendengar kesepakatan kita untuk menetapkan hari dan tanggal penetapan Tatib DPR Papua,” pungkasnya.