Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua beserta anggota Komisi Pemikihan Umum (KPU) Provinsi Papua karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.
Sanksi Peringatan Keras tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).
“Dari awal telah kami sampaikan bahwa ada indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara dengan meloloskan calon yang menggunakan surat keterangan (Suket) palsu dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” kata Juru Bicara MARI-YO, Steve Mara di Kota Jayapura, Sabtu (25/1/2025).
Menurut ia, sejak awal persidangan sampai dengan adanya keputusan terbukti bahwa ketua dan anggota KPU Papua tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Putusan DKPP ini cukup adil dan kemudian ini akan menjadi bekal bagi tim hukum kami untuk memproses sengketa Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Kami yakin bahwa walaupun kebohongan itu berlari secepat apapun, kebenaran akan mengalahkannya,” tegasnya.
Diketahui, DKPP jatuhkan sanksi dan rehabilitasi dalam perkara Kode Etik KPU Papua. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang yang digelar, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dengan kedudukan hukum yang sah. Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbone, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.
Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU.