Diduga Palsukan Surat di MK, Penyelenggara Puncak Jaya Dipolisikan

Jakarta,Teraspapua.com – Jelang rekap ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya, yang rencananya akan diadakan di Kantor KPU RI, Rabu-Jumat (12-14 Maret 2025), Ketua Bawaslu Puncak Jaya Marinus Wonda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (10/3/2025).

Laporan yang dilayangkan oleh Arnoldus Alo Lengka, SH., kuasa hukum Calon Bupati Puncak Jaya Miren Kogoya, teregister dengan nomor: STTLP/B 1718/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Benar, kami melaporkan Ketua Bawaslu Puncak Jaya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, dengan nomor rekomendasi: 1202/01.00/Kab.PA-22/11/2024, yang digunakan pada saat sidang pembuktian dalam perkara nomor: 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi,” kata Arnoldus, dalam keterangan persnya, di Jakarta.

Surat yang diduga ilegal tersebut, kata dia, telah merugikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 2 Miren Kogoya – Mendi Wonerengga.

“Dengan adanya rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya ilegal tersebut membuat MK membatalkan pemilihan pada Distrik Lumo, Puncak Jaya,” ujarnya.

Marinus Wonda diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Kami berharap kepolisian segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sehingga masalah ini bisa terang benderang,” pinta Arnoldus.

Seperti diketahui, MK dalam amar putusannya meminta KPU RI untuk melakukan perhitungan suara ulang Pilkada Puncak Jaya tahun 2024 di 22 distrik.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Distrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage, tanpa mengikutsertakan suara di 4 distrik yaitu, Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Dan, dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) lalu.