Jayapura, Teraspapua.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Demikian disampaikan kuasa hukumnya, Marajohan Panggabean, dalam keterangan Pers di kompleks perumahan Angkasa, Minggu (24/3/2025) malam.
Panggabean menyebutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 221 K/Pid/2025, tanggal 28 Februari 2025 yang memeriksa perkara tindak pidana penipuan Terdakwa I Kadek Ary Nopiantha pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura telah memutuskan :
– Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Jayapura.
– Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi pada negara.
Perkara ini sebut Panggabean, bermula dari perjanjian jual beli 1 (satu) unit rumah di Perumahan Griya Pratama yang berlokasi di Kelurahan Vim, Kotaraja yang dibeli oleh Jein Ernita Hutahean dari I Kadek Ary Nopiatha selaku pengembang/developer Perumahan Griya Pratama tersebut.
“Atas dasar perjanjian jual beli tersebut, I Kadek Ary Nopiantha sudah mulai bekerja dengan membangun talud, fondasi dan tiang pancang rumah, dan bahkan sudah diterbitkan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Kota Jayapura untuk pembangunan rumah tersebut,” tuturnya.
Sementara pembangunan rumah sedang dikerjakan, ternyata jein ernita hutahean membatalkan perjanjian jual beli pembelian rumah dan meminta I Kadek Ary Nopiantha mengembalikan uang muka yang telah diberikannya pada saat perjanjian ditandatangni.
Dengan alasan sebut Panggabean, I Kadek Ary Nopiantha melakukan penipuan, seolah-olah tanah yang digunakan untuk membangun rumah tersebut tidak bermasalah, padahal tanah tersebut sedang dipersoalkan Yusuf Sambara sebagai miliknya.
“Dengan alasan tanah pembangunan rumah bermasalah maka jein ernita hutahean melaporkan I Kadek Ary Nopiantha sebagai developer ke Polda Papua dengan tuduhan penipuan dan diproses secara hukum dan sempat ditahan di Polda Papua,” jelasnya.
Kemudian dalam pemeriksaan perkara dipersidangan Pengadidlan Negeri Jayapura, jaksa penuntut umum menghadirkan Yusuf Sambara sebagai saksi dan menerangkan bahwa benar
tanah miliknya seluas 1500 m2 telah diserobot I Kadek Ary Nopiantha untuk pembangunan di perumahan Griya Pratama tersebut.
“Atas keterangan saksi Jein Ernita Hutahean dan keterangan saksi Yusuf Sambara, jaksa penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutan menyatakan I Kadek Ary Nopiantha “secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” yang diatur dalam Pasal 378, dan menuntut I Kadek Ary Nopiantha dengan pidana penjara selama 2 (tiga)
tahun,”
Namun menariknya, ketika Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa perkara tersebut tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena tidak terbukti ada penipuan yang dilakukan I Kadek Ary Nopiantha dalam Perjanjian Jual Beli rumah tersebut.
dan karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan Putusan Nomor 454/Pid.B/2023/PN Jap tanggal 6 September 2024 menyatakan : “Perbuatan Terdakwa I
Kadek Ary Nipiantha bukan merupakan perbuatan pidana, dan Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechtvervoolging), serta Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
Tambah Panggabean, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut jaksa penuntut umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun Mahkamah Agung berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI No. 221 K/Pid/2025, tanggal 28 Februari 2025 tegas Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum.
Sehingga kata dia, putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menyatakan “Perbuatan Terdakwa I Kadek Ary Nipiantha bukan merupakan perbuatan pidana, dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechtvervoolging), serta Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”, telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In kracht).
Ketika ditanya, apa upaya selanjutnya dari putusan ini, Panggabean menegaskan, terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum terhadap Jein Ernita Hutahean.
Pasalnya kedua aktor dibalik rekayasa kasus ini, yang melaporkan I Kadek Ary Nopiantha melakukan penipuan, dan juga terhadap Yusuf Sambara yang menuduh In Kadek Ary Nopiantha melakukan penyerobotan terhadap tanah miliknya, dan pihak-pihak lainnya yang kami anggap ada kaitannya dengan laporan Jein Ernita Hutahean dan Yusuf
Sambara,” tukasnya.
(Arc)