DAERAH  

Delapan Anggota DPRK Puncak Jaya Kursi Pengangkatan Resmi di Lantik

Nabire,Teraspapua.com – Delapan anggota DPR Kabupaten Puncak Jaya melalui mekanisme pengangkatan periode 2024 – 2029 diresmikan keanggotaannya dalam rapat paripurna DPRK Puncak Jaya di Aula Gereja Katholik Nabire, Kamis (15/5/2025).

Peresmian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 ini, ditandai  dengan pengambilan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Bekti Wibowo dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua Sementara DPRK Puncak Jaya, Detimin Tabuni.

Ke-8 anggota DPRK mekanisme pengangkatan ini, diantaranya:

1. Sulastri Wonorenggo (Dapil I)

2. Dewison Enumbi (Dapil I)

3. Maichel Y Wonerengga (Dapil I)

4. Timus Maro  Telenggen (Dapil I)

5. Wiginus Gire (Dapil II)

6. Yaripun Wonda (Dapil II)

7. Novica Gire (Dapil II)

8. Tinus Deiriebi (Dapil II)

Dalam sambutannya, Pj Bupati Puncak Jaya Yopi Murib SE, MM menyampaikan selamat kepada 8 anggota DPRK Puncak Jaya mekanisme pengangkatan yang telah diambil sumpah janjinya tersebut.

“Pengambilan sumpah janji ini puncak tahapan seleksi anggota DPRK Puncak Jaya sesuai amanat UU Otsus. Anggota yang diangkat adalah 1/4 dari dan untuk Kabupaten Puncak Jaya dapat alokasi 8 kursi pengangkatan,” kata Pj Bupati  Yopi Murib.

Diakui, proses seleksi anggota DPRK Puncak Jaya melalui mekanisme pengangkatan ini, memakan waktu cukup panjang tahapannya dalam situasi kurang menguntungkan sejak 2024.

Meski demikian, Pj Bupati Yopi Murib mengapresiasi kinerja Pansel yang melaksanakan tugas dengan baik, meski bekerja di situasi kurang menguntungkan ditengah Pilkada, akhirnya membuahkan hasil yang baik dan dilantik hari ini.

“Kami atas nama Pemkab Puncak Jaya memberi apresiasi atas kerja keras Pansel,” ujarnya.

Pj Bupati Yopi Murib berpesan kepada 8 anggota DPRK Puncak Jaya untuk segera menyesuaikan dengan tugas-tugas yang baru, apalagi memeliki tugas dan fungsi yang sama dengan anggoat DPRK dari hasil pemilihan umum.

“Saudara memiliki kedudukan yang sama dengan anggota dewan lainnya dalam lembaga besar ini. Tidak ada kelompok-kelompok kecil, tetapi semua  anggota memiliki tugas  pokok dan fungsi yang sama dengan anggota DPRK hasil pemilihan umum  sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutjkan ada 3 fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi  pengawasan,”  katanya.

Untuk fungsi pembentukan perda, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para  anggota DPRK bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat, harus  mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani  peraturan perundang-undangan.

Kemudian, fungsi anggaran, Pj Bupati Yopi Murib menyarankan agar  merujuk kepada komitmen setiap  anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap  kesejaheraan masyarakat, bukan untuk ksejahteraan pribadi dan golongan.

“Untuk itu, sebagai  perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat di dalam setiap perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan, fungsi pengawasan adalah merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional.

Dijelaskan, dalam UU Nomor  23 Tahun 2014, kedudukan DPRK  adalah sebagai  mitra kepala  daerah, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan  kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan  pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, imbuh Pj Bupati Yopi Murib, sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara  DPRK dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respin cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di  tingkat lokai, membangun kerjasama yang efektif  di  tingkat regional, serta mendukung program strategis dan prioritas nasional.