Nabire,Teraspapua.com – Delapan anggota DPR Kabupaten Puncak Jaya melalui mekanisme pengangkatan periode 2024 – 2029 diresmikan keanggotaannya dalam rapat paripurna DPRK Puncak Jaya di Aula Gereja Katholik Nabire, Kamis (15/5/2025).
Peresmian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 ini, ditandai dengan pengambilan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Bekti Wibowo dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua Sementara DPRK Puncak Jaya, Detimin Tabuni.
Ke-8 anggota DPRK mekanisme pengangkatan ini, diantaranya:
1. Sulastri Wonorenggo (Dapil I)
2. Dewison Enumbi (Dapil I)
3. Maichel Y Wonerengga (Dapil I)
4. Timus Maro Telenggen (Dapil I)
5. Wiginus Gire (Dapil II)
6. Yaripun Wonda (Dapil II)
7. Novica Gire (Dapil II)
8. Tinus Deiriebi (Dapil II)
Dalam sambutannya, Pj Bupati Puncak Jaya Yopi Murib SE, MM menyampaikan selamat kepada 8 anggota DPRK Puncak Jaya mekanisme pengangkatan yang telah diambil sumpah janjinya tersebut.
“Pengambilan sumpah janji ini puncak tahapan seleksi anggota DPRK Puncak Jaya sesuai amanat UU Otsus. Anggota yang diangkat adalah 1/4 dari dan untuk Kabupaten Puncak Jaya dapat alokasi 8 kursi pengangkatan,” kata Pj Bupati Yopi Murib.
Diakui, proses seleksi anggota DPRK Puncak Jaya melalui mekanisme pengangkatan ini, memakan waktu cukup panjang tahapannya dalam situasi kurang menguntungkan sejak 2024.
Meski demikian, Pj Bupati Yopi Murib mengapresiasi kinerja Pansel yang melaksanakan tugas dengan baik, meski bekerja di situasi kurang menguntungkan ditengah Pilkada, akhirnya membuahkan hasil yang baik dan dilantik hari ini.
“Kami atas nama Pemkab Puncak Jaya memberi apresiasi atas kerja keras Pansel,” ujarnya.
Pj Bupati Yopi Murib berpesan kepada 8 anggota DPRK Puncak Jaya untuk segera menyesuaikan dengan tugas-tugas yang baru, apalagi memeliki tugas dan fungsi yang sama dengan anggoat DPRK dari hasil pemilihan umum.
“Saudara memiliki kedudukan yang sama dengan anggota dewan lainnya dalam lembaga besar ini. Tidak ada kelompok-kelompok kecil, tetapi semua anggota memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan anggota DPRK hasil pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutjkan ada 3 fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan,” katanya.
Untuk fungsi pembentukan perda, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRK bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat, harus mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
Kemudian, fungsi anggaran, Pj Bupati Yopi Murib menyarankan agar merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejaheraan masyarakat, bukan untuk ksejahteraan pribadi dan golongan.
“Untuk itu, sebagai perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat di dalam setiap perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan, fungsi pengawasan adalah merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional.
Dijelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRK adalah sebagai mitra kepala daerah, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, imbuh Pj Bupati Yopi Murib, sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRK dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respin cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokai, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung program strategis dan prioritas nasional.