Jayapura,Teraspapua.com – Penyidik Sentral Gakkumdu Kabupaten Waropen menggelar Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, tindak pidana pemilihan Bupati Kabupaten Waropen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen-serui.
‘Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Serui Nomor B-06/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-07/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-08/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-09/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-10/R.1.18/Eku.1/01/2021.B-11/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-12/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-13/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-14/R.1.18/Eku.1/01/2021, B-15/R.1.18/Eku.1/01/2021 dan B-16/R.1.18/Eku.1/01/2021 tanggal 6 Januari 2021,” ungkap Kabit Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. kepada sejumlah awak media di ruang media center Mapolda setempat, Kamis (14/01/2021).
Dikatakan Kamal, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/96/XII/2020/PAPUA/RES WAROPEN, Tanggal 13 Desember 2020, sebagaimana melanggar Pasal 178B, 178D UU RI No 10 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP.
Lebih lanjut dijelaskan Kamal, bahwa kasus tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan pencoblosan surat suara sisa, yang dibagikan penyelenggara pemilihan Ketua KPPS TPS 03 Nonomi, masing-masing sebanyak 54 surat suara (jumlah total 216) sisa dari 217 surat sisa (1 surat suara rusak).
Setelah dicoblos oleh Tersangka kemudian dimasukkan kedalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan atau rekapitulasi, akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan hasil penghitungan rekapitulasi pemungutan suara pada TPS 03 Nonomi Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen yang dilaksanakan pada Rabu Tanggal 9 Desember 2020 dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan rekapitulasi ditingkat distrik (PPD). Sehingga KPU Kabupaten Waropen memutuskan untuk dilakukan PSU pada Minggu tanggal 13 Desember 2020, ujar Kamal.
“Atas perbuatannya, para terangka melanggar Pasal 178B, bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan serta denda paling sedikit Rp 36.000.000,00,” terangnya.
Kemudian melanggar pasal 178D, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00, dan paling banyak Rp 300.000.000,00.
Dan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun nama 11 para tersangka yakni, Habel Paprindey (44), Laki-laki, PNS/Ketua PPS Nonomi, warga Kampung Nonomi Kabupaten Waropen.
Erens Leonard Paprindei (25), Laki-laki, Mahasiswa/Ketua KPPS 03NONOMI Kampung NOKOMI Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen.
Kemudian Selvi (26), Perempuan, Anggota KPPS Kampung Nonomi, Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen.
Sara Omega Buiney (26), Perempuan, Anggota KPPS,Kampung Nonomi Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen.
Marthen M. Aronggear (20), Laki-laki, Mahasiswa, Anggota KPPS Kampung Nonomi Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen.
Lidia Sarvina Rande (26), Perempuan, Anggota KPPS,Kampung Nonomi Distrik Waropen bawah Kabupaten Waropen.
Billy Marweri 28, Laki-laki, Anggota KPPS,Kampung Nonomi Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen.
Eduard Koibai (20), Laki-laki, Saksi Paslon No 1. Yohana Simunapendi (25), Perempuan,Saksi Paslon No 2. Stenly Nikson Kurei (27), Laki-laki, Saksi Paslon No 3 dan Ronny R. Zakaria (47), Laki-laki, Saksi Paslon No 4.
(Matu)