Gara – Gara Nasi Kuning, Satu Warga Dok IX Dianiyaya Hingga Meninggal Dunia

Pelaku penganiayaan NOU (37) warga Dok IX Kali saat menyerahkan diri ke Polresta

Jayapura, Teraspapua.com – Satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota menangani kasus tindak pidana penganiayaan di Jl. Tanjung Ria depan Apotek Andalusia Dok IX Distrik Jayapura Utara, Sabtu (21/8) malam. Kasus itu mengakibatkan korban Joel Karida Randui (23) meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku NOU (37) warga Dok IX Kali dengan menggunakan sebilah pedang / samurai yang mengakibatkan korban Joel mengalami luka robek pada bagian dada sebelah kanan hingga meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Kasat menjelaskan, berawal saat keduanya yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras bertemu di salah satu warung penjual nasi kuning di seputaran Dok IX.

“Kemudian pelaku menduga bahwa korban belum membayar nasi kuning sehingga menegur untuk membayar namun korban tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulut dan perkelahian namun berhasil dilerai oleh saksi yang berada di lokasi,” ucapnya.

Ia menuturkan, tidak hanya sampai disitu, korban kemudian membawa 1 (Satu) jerigen berisi bensin menuju ke rumah pelaku dan mengancam hendak membakar rumah pelaku.

Melihat kejadian tersebut, pelaku mengambil senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang / pedang berupa samurai selanjutnya mengejar dan mengayunkan samurai hingga mengenai bagian dada sebelah kanan korban.

“Korban kemudian dibawa ke RSUD Jayapura guna mendapatkan perawatan medis oleh pihak keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan telah meninggal dunia,” lugas Kasat.

Lanjutnya, menyikapi konidisi itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jayapura kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sementara untuk pelaku sendiri telah diamankan di sel mapolresta jayapura kota, dimana usai melakukan penganiayaan tersebut dirinya langsung menyerahkan diri,” beber Kasat.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH,MH selaku penanggungjawab wilayah Distrik Jayapura Utara kepada awak media juga menghimbau, kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam hal ini, satuan reskrim polresta jayapura kota karena pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji besi mapolresta jayapura kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus penganiyaan tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian dan pelaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ucap Kapolsek.

Kami menghimbau kepada keluarga korban untuk tidak membuat gerakan tambahan yang nantinya hanya merugikan diri sendiri atau menimbulkan kasus / tindak pidana yang baru,” pungkasnya.

(Sei)