Jayapura,Teraspapua.com – Tim Charli Polresta Jayapura Kota, berhasil ringkus tersangka Bilal Wetipo (BW), pelaku kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang di jalan Buper Waena tepatnya di bawah Kampus IAIN Fattul Muluk.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, kepada awak saat memberikan Press Conference, di Mako Polresta setempat, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, pada hari Senin (13/12/2021) sekitar jam 05.30 para pelaku Bilal Wetipo (BE) dan Mizam Asso (MA) membeli minuman keras di perunas 1 Waena dengan mengendarai Sepada Motor (SPM) Honda CBR Warna hijau hitam PA 3062 RE, ujar
Setelah selesai membeli Miras para pelaku menuju kompleks Stain Buper Waena melewati jalan Buper Waena, saat didekat jalan naik menuju ke Kampus Stain Buper, kedua pelaku melihat seorang perempuan (Korban Emmy Sapria Tuharea) dengan mengendarai SPM Honda Scoopy Merah PA 4273 RA.
Kemudian para pelaku mendekat dari sebelah kanan korban, setelah SPM keduanya sejajar kemudian pelaku MA, lansung menarik tas korban warna hitam yang digendong dipungung belakang sehingga membuat korban jatuh dan sempat terseret SPM yang dikendarai korban.
Setelah itu lanjut kata Urbinas, pelaku MA lansung mengambil tas milik korban, kemudian menyuruh BW melajukan SPM yang dikendarai pelaku dengan kencang, sehingga keduannya lansung menjuh arah SMA 3 Buper Waena.
Para pelaku kembali lagi menuju arah Kampus Stain dan melihat korban dalam keadaan duduk disamping SPMnya, kemudian para pelaku menuju kuburan muslim Buper Waena untuk membuka tas milik korban, terangnya.
Setelah membuka tas korban dalam tas tersebut ditemukan sebuah Hanphone Iphone warna hitam dan dompet warna hitam berisikan uang Rp 200.000, rincinya.
Setelah itu, korban dibawah ke RS Dian Harapan, untuk mendapatkan perawatan secara medis, oleh saksi yang melintas di TKP.
Kapolresta pun mengungkapkan, akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka-luka dibagian kepala, kaki, mata sebelah kanan. Dan pada tanggal 14 Desember 2021 sekitar jam 01.22 Wit korban dinyatakan meninggal dunia.
Kembali dijelaskan Urbinas, tersangka Bilal Wetipo (BW) pelaku pegendara SPM kini telah ditahan di Mapolreta Jayapura Kota, sedangkan Mizam Asso (MA) pelaku yang menarik tas korban, masih dalam dilidik DPO.
Motif pelaku, kata Urbinas pelaku hendak menguasai barang berharga milik korban dan selanjutnya dijual untuk membeli miras.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 385 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman 15 tahun penjara, tandasnya.
Ditambahkan Kapolresta, untuk diketahui SPM yang digunakan kedua pelaku meruoakan hasil Curanmor, karena setelah dilakukan pengecekan fisik ranmor diketahui bahwa SPM tersebut telah dilapirkan hilang di Polsek Skanto Polres Keerom sesuai laporan Polisi Nomor LP/13/VII/2021 tanggal 24 Juli 2021 dengan nama korban Iryanti Theresia Aprilia Frenandes, pungkasnya.
(Vmt)