Kobakma,Teraspapua.com – DPRD Kabupaten Membramo Tengga (Mamteng), gelar rapat paripurna dengan Penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021. Paripurana tersebut berlansung Aula Bogo, Kota Kobakma, Jumat (8/7/2022).
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) menjelaskan, terkait Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Kabupaten Mamberamo Tengah. Realisasi anggaran dengan rincian Pendapatan TA 2021 terealisasi sebesar Rp.912.871.535.540.
Adapun rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pendapatan Pajak daerah, Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain. Pendapatan daerah yang dipisahkan, Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 terealisasi sebesar Rp.9.757.380.072,-.
Selanjutnya Pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer Pemerintah daerah lainnya. Kemudian pendapatan transfer pemerintah pusat berupa bagi hasil pajak bagi hasil bukan pajak, DAU, DAK, Otsus.
Sedangkan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya berupa dana desa. Dana bagi hasil Provinsi dan bantuan keuangan provinsi dan pemerintah daerah lainnya.
“Pendapatan transfer Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp.894.287.740.250,-. Kemudian lain -lain Pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran (TA) 2021 realisasi sebesar Rp. 8.826.415.213, paparnya.
Untuk belanja Tahun Anggaran 2021, lanjut kata Bupati RHP terealisasi sebesar Rp. 930.379.017.127,- atau 92,25 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp. 1.008.553.311.986. Sedangkan untuk pembiayaan Neto Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp.105.952.472.004,- dari total yang dianggarkan Rp.105.181.285.473.
Dalam rapat Paripurna itu Bupati RHP, juga melaporkan laporan kedua yakni laporan operasional. Yang adalah keuangan yang menyajikan ikthisar sumber ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Berdasarkan laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 terdapat pendapatan sebesar Rp. 814.751.188.504,49, dengan beban sebesar Rp. 867.516.312.652,82. Sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 55.056.897.667,31.
Kemudian untuk laporan perubahan saldo anggaran lebih, adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2021, terdapat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp.88.444.990.417,44.
Ditambahkan Bupati RHP, untuk laporan arus kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir pemerintah daerah selama periode tertentu.
Selanjutnya laporan perubahan ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan perubahan ekuitas pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, ekuitas akhir sebesar Rp. 2.200.539.910.896,07, tandasnya.
Untuk laporan Neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. Berdasarkan neraca Pemerintah Kabupaten Mamberamo tengah pada tanggal 31 Desember 2020 terdiri dari, posisi asset Kabupaten Mamberamo Tengah / tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 2.201.151.446.952,07.
Posisi kewajiban Kabupaten Mamteng / 31 Desember 2021 sebesar Rp. 611.536.0.56,- dan posisi ekuitas dana Kabupaten Mamberamo Tengah per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 2.200.539.910.896, rincinya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati RHP juga melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah daerah tahun 2021 Kabupaten Mamberamo Tengah. Dimana kabupaten yang berjuluk kota biru itu mendapat Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut – turut.
“Tentu saja ini menjadi hal yang sangat membanggakan bagi kita semua serta kerja keras seleuruh Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, dalam mewujudkan Predikat tersebut. Namun kita juga harus berusaha terus memperbaiki yang masih kurang, sehingga tahun – tahun kedepan kita bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sementara itu Sekwan DPRD Kabupaten Mamteng, Amar Pagawak dalam laporannya menjelaskan dari 20 anggota DPRD, yang hadir dalam Rapat Paripurna ini sebanyak 13 orang, sedangkan tujuh orang dinyatakan tidak hadir.
Sebelumnya Ketua DPRD Kab. Mamteng Hengky D Jikwa di Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2021, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Untuk itu dirinya berharap kepada Pemerintah daerah dengan perangkat OPD supaya setiap rekomendasi yang disampaikan baik oleh Banggar, Komisi dan Fraksi tidak sebatas melihat prosentase 100 persen realisasi anggaran pada setiap OPD di lapangan.
“Pada setiap kunker, reses dan hearing dan dialog yang telah dilakukan oleh anggota DPRD pada setiap wilayah pemilihan, jika dapat menemui adanya data yang disajikan dalam dokumen LKPJ tidak sesuai data lapangan. Maka catatan – catatan penting dalam bentuk rekomendasi bertujuan guna memperbaiki kinerja pada setiap OPD selaku pengguna anggaran pada tahun – tahun berikutnya,” jelasnya.
Selanjutnya Rapat Paripurna DPRD tentang pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kab. Mamteng TA 2021 diskors untuk memberikan kesempatan kepada setiap komisi melakukan pembahasan LKPJ Bupati.
Dalam Rapat Paripurna itu sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemkab Mamberamo Tengah dan juga masyarakat ikut hadir mendengarkan LKPJ Pemkab Mamteng.
(tp-02)