Jayapura, Teraspapua – Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Jayapura, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-BMD bagi pengurus barang di lingkungan Pemerintah kota Jayapura, Selasa (22/8/2023).
Bimtek tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang penggunaan aplikasi e-BMD bagi pengurus barang di lingkungan Pemkot Jayapura.
Diikuti 117 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas, Badan dan Sekretariat. Perwakilan sekolah, Puskesmas dan rumah sakit, serta perwakilan Distrik dan Kelurahan ini, dibuka Penjabat (Pj). Sekda kota Jayapura Robby Kepas Awi.
Dalam sambutannya Pj. Sekda menyebutkan, pengelolaan aset adalah salah satu unsur penting yang menjadi dasar, dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah, karena sangat berpengaruh pada opini penilaian BPK RI atas laporan kerja pemerintah Daerah.
Robby Awi menyebutkan, besarnya nilai aset tetap dan persediaan, sebagai komponen dari barang milik daerah yang harus dipertanggungjawabkan, memerlukan sistem pelaporan yang akuntabel.
Untuk itu dalam Bimtek yang akan berlangsung selama dua hari tersebut, Robby Awi mengingatkan para pimpinan OPD dan seluruh unit kerja, untuk sama-sama merubah mindset, tentang sistem pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban barang milik daerah.
“Dua hal ini harus selalu berjalan bersama. Dan ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pelaporan barang milik daerah yang valid, merupakan bagian dari pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel.” Tandasnya.
Dirinya berharap, melalui bintek ini para peserta mampu merealisasikan penggunaan Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah, pada satuan kerja di lingkungan OPD masing-masing.
“Peserta pengurus barang diharapkan, dapat menguasai aplikasi tersebut. Sesuai dengan Permendagri, tentang tata cara pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.” Pungkasnya.
Ditempat yang sama, kepala BPKAD kota Jayapura, Dessy Yanti Wanggai mengatakan. Untuk pengelolaan barang, Kemendagri bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Universitas Indonesia (UI), untuk menggunakan produk LPPIA dalam penatausahaan barang milik daerah.
“Jadi ini wajib untuk seluruh daerah. Jadi tahun ini kami sudah benahi, bendahara barang sudah menggunakan aplikasi e-BMD.” Ujar Wanggai
Untuk tahun ini, tambah Wanggai, masih menggunakan dua aplikasi. Karena kata dia, aplikasi Sistem Informasi Pembangunan daerah (SIPD) masih terus dalam pengembangan dan belum maksimal.
Selama ini lanjut Wanggai, pihaknya masih dibantu oleh SIMDA BPKP. Tetapi di tahun depan, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Kami harus menggunakan SIPD. Dan tahun depan itu sudah menggunakan SIPD RI secara menyeluruh semuanya satu data.” Paparnya.
Dikesempatan ini Wanggai meminta para kepala OPD, untk tidak mengganti bendahara barang. Permintaan tersebut, lantaran pihaknya sudah melakukan Bimtek kepada para bendahara dan pengelola barang.
“Nanti kalau ganti lagi, bendahara yang baru tidak paham lagi, dimulai dari awal lagi.” Tandas Wanggai.
(elo)