Antisipasi Kamtibmas Pemilu 2024 di Papua, Menkopolhukam Gelar Rakor

Jayapura,Teraspapua.com – Koordinator Bidang Politik, Hukum, (Menkopolhukam) gelar rapat koordinasi (Rakor), antisipasi kerawanan Kamtibmas jelang Pemilu serentak 2024 pada 6 Provinsi Wilayah Papua.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Jayapura, menghadirkan narasumber Deputi Bidkoor Kamtibmas, Kemenko Polhukam, Irjen Pol Rodolf Albert Roja, Eberta Kawima (Deputi Dukungan Teknis, KPU RI), Harimurti Wicaksono (Kepala Biro FPSPP, Bawaslu RI) dan Brigjen Pol. Yuda Gustiawan (Direktur Politik, Baintelkam Polri), Selasa (26/9/2023).

Deputi Bidkoor Kamtibmas, Kemenko Polhukam, Irjen Pol Rodolf Albert Roja mengatakan, pelaksanaan koordinasi dengan para stakeholder dari KPU dari Bawaslu di Provinsi Papua, terkait dengan pentahapan dari Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024.

“Tadi banyak hal yang sudah disiapkan oleh KPU maupun Bawaslu, tetapi banyak hal juga yang harus dilengkapi oleh penyelenggara Pemilu. Dari beberapa pertanyaan baik dari KPU di 6 Provinsi maupun Bawaslu kita bisa memperoleh satu gambaran bahwa tenggang waktu sampai dengan Pemilu Februari maupun nanti Pilkada di November nanti, apabila ada percepatan kemungkinan di September ini perlu banyak persiapan-persiapan untuk mensukseskan Pemilu khususnya di 6 Provinsi di Tanah Papua,” terang Roja.

Kemudian, lanjut kata Roja, oleh Bawaslu maupun dari petugas keamanan di 2024, Pemilu mendatang akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Maka kita harus mempercayakan lebih rinci, lebih detail lagi, terkait dengan pelaksanaan khususnya di bidang keamanan.

Tadi sudah disampaikan bahwa karena pelaksanaannya bersamaan, maka petugas keamanan baik TNI maupun Polri yang ditugaskan di tiap-tiap TPS itu akan sangat berbeda dengan pada saat pemilu tahun 2019. Termasuk apabila kita harus membackup satu Kabupaten Kota ataupun di TPS yang ada di 6 Provinsi ini akan membutuhkan satu perencanaan yang baik.

“Untuk itu apabila perencanaan dari KPU Kemudian, dari Bawaslu sudah dilaksanakan jauh-jauh hari. Kita berharap bahwa di Pemilu 2024 Februari maupun nanti di Pilkada itu akan berjalan lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara itu Eberta Kawima (Deputi Dukungan Teknis, KPU RI) mengungkapkan terkait dengan sistem noken pada Pemilu 2024 nanti, acuannya dan di keputusan nomor 810 tahun 2019 yang kemarin sudah kita laksanakan di Pemilu 2019. Sementara untuk Pemilu 2024 ini, masih menunggu proses harmonisasi peraturan KPU terkait pengumutan dan penghitungan suara.

“Jadi sebelum kita membuat keputusan Peraturan KPU ini harus jadi dulu, karena  terkait dengan sistem noken atau ikat kita harus menunggu keputusan KPU terkait pengumutan dan penghitungan suara,” bebernya.

Tapi, lanjut kata Kawima, nanti akan kita sesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi yang real saat ini, apalagi nanti Pilkada 2024 secara serentak di 508 Kabupaten Kota dan 37 Provinsi nanti akan berkontestasi.

Disinggung soal anggaran, Kawima menegaskan wajib disediakan oleh APBD, karena diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 2019 bahwa Pilkada ini dibiayai oleh APBD.

Jadi KPU dan Bawaslu di Kabupaten Kota  sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Memang ada beberapa daerah bahasanya itu menghitung dulu atau masih melakukan pencermatan dan penghitungan terkait dengan kemampuan keuangan daerah dan sebagainya, tapi kita menunggu.

“Untuk sementara kami juga sudah mengizinkan kepada teman-teman di daerah untuk menandatangani MPHD, tetapi jangan digunakan dulu anggarannya. Karena anggaran Pilkada ini menunggu PKPU tahapan Pilkada karena kita masih menyusun PKPU peraturan KPU terkait dengan tahapan Pilkada,” tegas Kawima.

Masih ditempat yang sama, Harimurti Wicaksono (Kepala Biro FPSPP, Bawaslu RI) menambahkan pada prinsipnya Bawaslu di semua jajaran sampai dengan Provinsi Kabupaten Kota melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 7 tahun 2017.

Dimana tugas dan wewenang itu adalah mengawasi seluruh tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU, dan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses di seluruh tingkatan.

“Saya kira hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Bawaslu, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.