Dugaan Tindak Pidana Pemilu Caleg PKS Kota Jayapura Tempu Jalur Hukum

Caleg PKS nomor urut 7 Abdul Naim, didampinggi pengacaranya saat memberikan keterangan perss.

Jayapura,Teraspapua.com – Jimmy Buwana, pengacara yang mewakili Caleg PKS nomor urut 7 Abdul Naim, membuat tuduhan serius terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Tuduhan itu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi sebagai akibat keluarnya SK KPU Papua nomor 77 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura tahun 2024.

Menurut Jimmy Buwana, telah ditemukan cukup bukti sangat kuat, tentang adanya manipulasi hasil rekapitulasi suara, yang tertera pada SK KPU nomor 77 tahun 2024.

“Sekurang-kurangnya terdapat 2 kejanggalan utama atas terbitnya SK KPU Papua tersebut,” kata Jimmy Buwana, kepada wartawan, di Abepura Minggu (24/3/2024).

Kejanggalan itu, diantaranya yang pertama, SK tersebut ternyata tidak berdasar pada hasil Rekapitulasi baik ditingkat distrik maupun ditingkat Kota Jayapura.

“Sebab jika mencermati berita Acara Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Jayapura Utara tanggal 10 maret 2024, khusus untuk perolehan suara PKS, Caleg nomor Urut 2 atas Nama Imam Khoiri memperoleh 995 suara.”

“Namun berdasarkan koreksi yang dilakukan didalam pleno Tingkat kota Jayapura yang dipimpin dan disahkan oleh Ketua KPU kota Demisioner Oktovianus Injama yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kota Jayapura,Rinto Pakpahan, pandis Jayapura Utara saudara Amal, Saksi Parpol, Saksi DPD dan dibacakan oleh ketua PPD Jayapura Utara ibu Vega perolehan suara caleg PKS nomor 2 atas nama Imam Khoiri telah dikoreksi menjadi 865 suara saja,” sambung Jimmy Buwana.

Jimmy mengatakan,anehnya KPU Papua dengan SK nomor 77 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, malah menetapkan perolehan suara caleg PKS nomor 2, saudara Imam Khoiri menjadi 883 suara.

“Padahal angka 883 ini ternyata tidak tertera dalam sertivikasi rekapitulasi Tingkat PPD Jayapura Utara, maupun Rekapitulasi yang disahkan dalam Pleno Tingkat kota Jayapura tanggal 15 maret bertempat di hotel Grand Abe,” ujarnya.

Selaku Kuasa Hukum, Jimmy katakan, setelah ditelisik lebih jauh, lahirnya angka 883 pada perolehan suara Imam Khoiri, ternyata merupakan hasil pemindahan suara caleg PKS nomor urut 3 atas nama Burhan Abdullah sebanyak 18 suara.

“Sehingga lahirlah angka siluman 883 sebagai perolehan suara Caleg nomor 2 PKS atas Nama Imam Khoiri,” ungkapnya.

Jimmy menilai,perbuatan memindahkan suara antar Caleg pada PKS yang dilakukan oleh KPU Papua kemudian menetapkan perolehan kursi berdasarkan proses manipulasi angka dan tidak merujuk pada hasil pleno rekapitulasi berjenjang ini.

“Sebenarnya telah diancam Pidana melalui Pasal 309 UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu legislative, serta pasal 505 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atau bahkan bisa diancam dengan proses hukum umum berupa tindak pidana penggunaan data palsu seperti diatur dalam pasal 263 dan atau pasal 264 KUHP.”

“Yang kesemua Tindakan mnipulatif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua, selaku KPU Kota Jayapura sesungguhnya melanggar dan mengangkangi prinsip integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum, yang merupakan fondasi dari demokrasi yang sehat,” sambung Jimmy.

Tindakan KPU Melanggar Kepercayaan Publik

Jimmy menyampaikan, pemilu yang adil dan bebas dari kecurangan adalah hak masyarakat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

“Namun, tindakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua ini telah melanggar kepercayaan publik dan merusak integritas demokrasi,” ujar Jimmy.

Lanjut Jimmy, pihaknya akan mengajukan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami akan ajukan laporan resmi agar mengembalikan perolehan suara itu berdasarkan hasil Pleno KPU yang sah, bukan atas sekehendak hati oknum dalam KPU Papua,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana pemilu ini.

“Kami menuntut agar tindakan hukum diambil terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Pemerintah dan lembaga terkait harus bertindak dengan cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” sambung Jimmy.

Selain itu, dirinya meminta agar proses hukum dilakukan dengan transparansi dan adil, serta memastikan bahwa pelaku pelanggaran dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengacara tersebut juga meminta dukungan masyarakat untuk menjaga integritas demokrasi di wilayah ini.

“Masyarakat kota Jayapura memiliki hak untuk mendapatkan pemilu yang bersih dan adil, dan Masyarakat harus berani melaporkan kecurangan kecurangan yang dilihat dan didengar. Kami akan memperjuangkan keadilan bagi Masyarakat kota Jayapura, apalagi tidak berapa lama lagi kita akan menghadapi pilwalkot Jayapura, sehingga para penyelenggara nakal dan tak beretika ini dapat dibersihkan secepatnya,” tandasnya.