Jayapura,Teraspapua.com – Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Asusila, terhadap istri. YB yang merupakan calon Wakil Gubernur Papua dilaporkan ke Polda Papua pada tanggal 3 Desember 2024.
“Jadi kronologi kejadian itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2024 dini hari di sebuah hotel, dimana saya disuruh ke tempat kejadian atau Hotel untuk dipaksa, saya tidak tahu sebelumnya Kaka perempuan saya sudah diancam bahkan dipaksa,” ujar korban GR kepada awak media, didampingi oleh Tim hukumnya di Jayapura, Kamis (5/12/2024).
Setelah tiba tempat kejadian, lanjut kata korban GR saya masuk ke kamar dan saya lihat Kaka perempuan di dalam kamar. Kemudian saya dipaksa untuk mengkonsumsi minuman keras dan tidur bersama, tetapi saya menolak kemudian saya dipukul.
Tidak sampai disitu, saya melarikan diri pulang kerumah. Setelah saya dalam keadaan tertidur saya dipukul rambut saya ditarik. Setelah dipukul berulang kali saya terjatuh dan pingsan.
“Jadi masalah ini adalah murni KDRT dan Asusila,” tegasnya.
Terkait kasus dugaan KDRT ini, korban GR berharap laporan yang sudah masuk ke Polda Papua pada tanggal 3 Desember 2024. Saya harap Polda Papua bisa membantu saya untuk mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.
Ditambahkan GR, perlakukan KDRT bukan baru terjadi tetapi sudah sejak lama, kenapa saya baru lapor sekarang ?. “ini merupakan sakit hati saya, yang saya pendam selama bertahun – tahun, saya sabar sebagai seorang istri. Tetapi puncaknya pada tanggal 1 Desember kemarin merupakan puncak rasa sakit hati saya, setelah saya tahu Kaka perempuan saya juga dipaksa untuk melakukan hubungan yang tidak semestinya.
Sementara itu, Tim lembaga bantuan hukum Iustitia Robert Teppy S.H. mengatakan kami sebagai tim hukum mewakili GR sebagai korban, sesuai amanat undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kami berharap laporan yang sudah masuk di Polda Papua, agar bisa memproses masalah ini.
“Ini murni masalah KDRT dan Asusila, kami tidak membahas tentang Politik. Masalah ini kami sebagai tim hukum korban GR akan kawal sampai tuntas,” tegas Robert.
“Lagi diperiksa, informasinya demikian (Yeremias Bisai dilaporkan istrinya), tapi nanti di dalami dulu,” ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi, di Jayapura.
Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan tersebut dilakukan terlapor kepada korban, pada Minggu (1/12/2024) dini hari, di Kabupaten Yapen.