Jayapura.Teraspapua.com – Polsek Jayapura Selatan ,pada minggu 20 oktober 2019 , pukul 00.40 Wit ,mengamankan Jaksa gadungan di pos penjagaan Jembatan Merah atau Jembatan yang menghubungkan Hamadi dan Holtekamp
Jaksa gadungan ini adalah,pria berinisial JKL (35) yang mengaku sebagai petugas Kejaksaan Agung RI yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua,akhirnya di bekuk oleh personil Polsek Jayapura Selatan (Japsel).
Kronologis perkara sipelaku bahwa pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 Wit, pelaku dengan menggunakan pakaian dinas kejaksanaan berdiri di pos jembatan merah.
Saat itu pelaku menemui petugas jaga .Pomal dan Koramil Abepura, kepada petugas jaksa gadungan ini menekankan agar siapapun yang melintas di jembatan harus ijin dulu ke Kejaksaan Tinggi , melalui saya baru pagar jembatan bisa dibuka”.
Selanjutnya pada Minggu tanggal 20 Oktober 2019 ,sekitar pukul 00.40 Wit pelaku kembali datang ke Pos Jembatan merah,kemudian petugas jaga langsung menghubungi personil Polsek Jayapura Selatan.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama anggota langsung menuju ke lokasi ,untuk mengamankan pelaku di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku JKL, laki-laki 35 tahun, pengangguran, warga kompleks tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura.
Barang Bukti yang diamankan satu stel pakaian dinas kejaksaan Agung beserta atributnya,satu buah kartu identitas,satu pasang pangkat Kejaksaan,satu buah papan nama/ name tag, sepatu dinas,satu unit handphone Nokia.
Terkait kasus tersebut , Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH melalui press rilis yang diterimah redaksi Teraspapua.com mengatakan untuk sementara dari hasil pemeriksaan awal pelaku bahwa motif pelaku yakni merasa stress karena dua kali di tahun 2004 dan 2005 mengikuti tes pegawai kejaksaan namun pelaku selalu gagal.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang.
Atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu di ancam pidana penjara selama 6 tahun” pungkasnya “.
(Matu).