MALUKU  

Jokowi Diminta Tegas Atas Hak Maluku di Blok Masela

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon,saat memberikan keterangan

Ambon,Teraspapua.com – Presiden Joko Widodo diminta ketegasannya terhadap hak Provinsi Maluku didalam pengelolaan lapangan gas abadi Blok Masela dengan segera mengeluarkan sebuah keputusan.

Yang mana dalam keputusan itu menetapkan Maluku sebagai daerah penghasil dan menerima PI 10 persen dari pengelolaan tambang minyak dan gas Blok Masela.

banner 325x300banner 325x300

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon di sela-sela kegiatan workshop hulu migas di Santika Hotel, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, blok abadi tersebut bagaikan kue yang ingin dinikmati oleh siapa saja tetapi ini merupakan hak orang Maluku untuk menikmatinya.

“Para pengambil keputusan di Maluku di bawah pimpinan Gubernur harus menemui kepala negara agar dikeluarkan sebuah keputusan oleh Presiden tentang Maluku sebagai daerah penghasil dan menerima PI 10 persen seutuhnya,” tegas Petrus.

Masih menurutnya lagi, tambang migas Masela ini merupakan hajat hidup orang Maluku dan harus diperjuangkan sampai ada pengakuan bahwa provinsi berjuluk 1000 Pulau ini merupakan daerah penghasil.

Ia juga menyinggung Peraturan Menteri ESDM Nomor. 37 Tahun 2016 ,dimana pada Pasal 17 secara jelas tertulis bahwa jika titik pengeborannya berada di atas 12 mil laut maka akan diserahkan kepada BUMD atau BUMN.

“Di pasal 17 itu ada tertulis tentang pengelolaan daerah, dan tentunya keuntungan yang kita dapat pertama dari PI 10 persen dan kedua dana bagi hasil (DBH, red),” tukasnya.

(dp-19/Rick)