Belum Ada SK Pemberhentian, 14 Kursi Akan Tetap berkantor di DPRP.

Yonas Nusi didampinggi rekan-rekan 14 kursi ,saat memberikan keterangan perss

Jayapura.Teraspapua.com – Setelah dalam sebuah proses dan gonta ganti kepemimpian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe dan Klemen Tinal,kedua sosok ini berhasil menghadirkan 14 kursi di lembaga DPR Papua.

Terkait dengan masa jabatan yang sudah 1 tahun 10 bulan dalam keputusan undang-undang , harusnya ada anggota yang baru,barulah anggota lama kami diberhentikan

banner 325x300banner 325x300

Tetapi kenyataannya dalam pembacaan SK, saat pelantikan anggota DPR Papua priode 2019-2014 kemarin SK pemberhentian  14 kursi tidak dibacakan.

Artinya masa jabatan kami masih berlanjut dan hak-hak kedewanan itu masi diterima sesuai dengan SK yang kami pegang hari ini ungkap Anggota DPR Papua dari jalur 14 kursi Yonas Nusi, kepada sejumlah wartawan di Jayapura Selasa (19/11/2019).

Oleh sebab itu tepat tanggal 20 November 2019 kami akan kembali berkantor dan kami sudah sampaikan itu kepada Sekwan maupun pimpinan dewan tegas Nusi.

Didampinggi rekan 14 Kurs lainya, Yonas Nusi menjelaskan kami ini dilantik sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada.

Padahal pihaknya menunggu dalam 2-3 minggu ini tapi  tidak ada pangilan dari Kementrian  dalam negeri,maupun sekertariat daerah untuk memberikan penjelasan terhadap satatus hukum.agar dapat dijadikan dasar untuk hak-hak kami diganti atau di hentikan.

Makanya kami sudah sampaikan dengan cara terbuka,untuk berkantor kembali dan diharapkan hak-hak kami dibayarkan sambil menungu proses pelantikan keangotaan yang baru “Tuturnya.

Inikan sama dengan anggota DPR dari partai Politik  dan  bisa dibayar sampai masa jabatannya selesai, kemudian diganti denga baru,barulah haknya diberhentikan.

“ Kenapa yang punya negeri ini sengaja digeserkan dari hak-hak yang sesunguhnya” Tegas Nusi.

Ditempat yang sama salah satu anggota . Timotius Wakur menambahkan untuk masalah 14 kursi ini, ada dua persi yang mereka munculkan. Yaitu harus seleksi dan tidak seleksi,saya kira itu soal mekanisme.

Tetapi yang menjadi masalah,kami ada ini atas dasar SK pelantikan yang dikeluarkan oleh Mendagri Cahyo Kumolo.yang haknya sama dengan anggota dari partai politik dan  belum dicabut.

Dengan begitu lanjut Wakur legalitas hukum  14 kursi ini masih berlaku ,maka siapapun tidak bisa katakan hanya sebuah surat yang dikeluarkan oleh Dirjen itu menjadi dasar hukum “ tegasnya.

Dasar hukumnya adalah SK,sedangkan surat yang disampaikan itu adalah perintah, supaya segerah melaksanakan tahapan seleksi.

Jadi itu tidak bisa dijadikan dasar untuk kami diberhentikan dengan segela macam alasan,harusnya ada SK pemberhentian barulah hak-hak kami diberhentikan “ pungkasnya.

(Matu/Rick).