LMA Pegaf Minta Ketua MRPB Jangan Buat Gaduh Seleksi Caleg Otsus

Ketua LMA Kabupaten Pegaf, Septinus Mandacan (baju coklat) bersama masyarakat adat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu di Media center LMA Papua Barat.

Manokwari,Teraspapua.com – Ketua MRP Provinsi Papua Barat (MRPB), Maksi Nelson Ahoren meminta,setiap anggota fraksi Otsus DPR Pabar masa jabatan 2015-2019 yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jalur pengangkatan diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini harus segera dilakukan sebelum mendaftar di Panitia Penjaringan (Panja) tingkat Kabupaten/ Kota.

Namun pernyataan ketua MRP itu di ditanggapi dingin oleh ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Pegunungan Arfak, Septinus Mandacan,S.IP,yang menyatakan ketua MRP Papua Barat untuk jangan membuat gaduh

Dimana saat ini tahapan seleksi calon legislatif (Caleg) melalui mekanisme pengangkatan sementara  berlangsung di Panja tiap Kabupaten/ Kota. Ujarnya Kepada media ini melalui telpon celulernya, Selasa (26/11/2019) pagi.

Menurut Ketua LMA Kabupaten Pegaf, bahwa tahapan rekrutmen calon anggota DPR Papua Barat jalur otsus periode 2019-2024 yang dikerjakan Panja maupun Pansel berdasarkan Perdasus nomor : 4 tahun 2019 “terangnya.

“Saya pikir semua petunjuk sudah jelas dalam Perdasus nomor 4 tahun 2019 yang juga dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga apa yang disampaikan Ketua MPRB itu sangat keliru” ucap Septinus Mandacan.

Pasalnya, dalam sosialisasi Kesbangpol Provinsi Papua Barat kepada panitia kerja (Panja) tingkat Kabupaten/ Kota ,tidak menyebutkan bahwa anggota fraksi otsus yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengundurkan diri sebelum mendaftar.

Dia mempertanyakan, bahwa ketika semua calon legislatif sudah mendatar di Panja barulah ketua MRPB mulai mempersoalkan, sedangkan tahapan rekrutmen telah berjalan, hal ini akan menimbulkan persoalan baru.

Septinus minta ketua MRPB adalah perwakilan masyarakat adat di lembaga kultur ,sehingga harus bekerja sesuai koridor dalam menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif supaya Papua Barat tetap aman.

Dia merincikan, dalam Perdasus nomor 4 tahun 2019 itu bahwa dalam Bab X, pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 peratura daerah khusus (Perdasus) nomor 4 tahun 2019 itu mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, BUMN, BUMD yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR –PB melalui jalur pengangkatan harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Sedangkan anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri, sama seperti anggota dewan dari jalur partai politik, dimana mereka ingin mencalokan kembali tetap melaksanakan tugasnya di DPR Papua Barat hingga masa jabatannya berakhir.

“Kami 11 kursi otsus ini sama seperti 45 anggota DPR Papua Barat dari partai politik, jadi kalau mencalonkan kembali dalam pemilihan legislatif, tidak perlu mengundurkan  diri tetapi kerja seperti biasa” ujarnya.

(nong/rick).