Saumlaki, Teraspapua.com – Diduga kuat berselingkuh dengan istri orang, angggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial NL akhirnya digrebek oleh suami selingkuhannya di kamar 02 Hotel Beringin 2 Saumlaki pada 22 desember 2019 lalu.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres MTB pada jumat 07 februari lalu dengan nomor laporan polisi nomor: TBL/17/II/2020/RES MTB/SPKT oleh pengacara Cartes Asbit Rangotwat, sebagai kuasa hukum dari GM suami dari PT.
“Iya, Saudara NL yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Kepulauan dapil Selaru-Wermaktian diduga berselingkuh dengan saudari PL. PL ini adalah istri dari klien saya yaitu saudari GM”. Ujar Cartes Kepada wartawan di Saumlaki kamis (13/02/20)
Dikatakan, GM sangat kecewa lantaran dia adalah salah satu tim sukses dari anggota DPRD NL. GM pun akhirnya datang meminta pengacara Cartes yang sama-sama asal dari desa Lingat kecamatan Selaru untuk mendampinginya melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri tercinta bersama anggota DPRD terhormat.
“Kami sudah buat laporan polisi di Polres MTB pada jumat 07 februari lalu. Dan pasal yang disangkakan kepada NL dan PL adalah pasal 284 KUHP yang berbunyi “Pelaku tindak pidana perzinahan diancam dengan pidana penjara 9 bulan”. Jelas Rangotwat.
Informasinya dalam waktu dekat akan diagendakan untuk pemeriksaan NL dan PL ,keduanya sama-sama tinggal di Tanimbar, sedangkan suami PL dan istri NL tinggal Ambon.
“Tadi saya sudah cek di satuan reserse, saudara NL dan saudari PL akan di panggil untuk diperiksa dalam waktu dekat. Saat ini adalah tahapan pengumpulan barang bukti lalu nanti naik ke tahap penyidikan” urainya.
Menurut Pengacara muda itu, aroma dugaan perselingkuhan ini sudah tercium lama sejak bulan mei 2019 atau sebulan setelah pemilihan umum 2019 lalu. Namun kliennya yang tinggal di Ambon ingin memastikan bahwa istrinya melakukan hubungan gelap (Hugel) dengan wakil rakyat yang terhormat ini.
“Maka pada pertengahan bulan desember 2019, GM datang dari Ambon tujuannya untuk melakukan pengrebekan di kamar 02 hotel Beringin 2 Saumlaki pada hari minggu pagi 22 desember 2019 kira-kira pukul 06.00 WIT” cetusnya
Saat melakukan pengrebekan, GM ditemani oleh seorang temannya yang juga adalah seorang tentara. Karena buru-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PL tertinggal dikamar hotel dan akhirnya suaminya mengambil dan dijadikan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertinggal, rekaman CCTV saat mereka masuk kamar berdua juga ada termasuk 4 orang saksi baik dari terlapor maupun pelapor yang akan diperiksa “pungkasnya.
(Novi /Buce).