Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kota Jayapura

Jayapura,Teraspapua.com – Dari hasil pengembangan  penangkapan pelaku pencuri kendaraan bermotor,  Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria penggedar narkotika jenis ganja dikawasan Abepura, Sabtu (20/6/2020)  pagi.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Ka Tim Charli Ipda Reza Pahlawan, mengakui penangkapan AN (25) pengedar ganja itu merupakan hasil pengembangan kasus pencurian bermotor.

“Awalnya satu pelaku curanmor ditangkap, dari hasil keterangannya dan pengembangan Motor tersebut dibeli AN, yang mana AN merupakan bandar dan pengedar ganja,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan AN dirumahnya kawasan Abepura, Tim Charli berhasil menyita satu unit motor hasil curian serta narkotika jenis ganja kering.

“AN sudah mengakui kalau motor tersebut ketahui adalah merupakan motor curian, sementara terkait kepemilikan ganja masih akan dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi menjelaskan pelaku AN saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi untuk pemeriksaan lebih lanjut begitu juga 16 paket ganja ukuran kecil dan uang sebesar 900 ribu rupiah sudah disita sebagai barang bukti.

“Kami masih dalami, pelaku AN diduga kuat merupakan bandar sekaligus pengedar bahkan memiliki jaringan peredaran narkotika ganja di Kota Jayapura,” ucapnya.

Kasat Resnakoba pun menambahkan, AN akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun ,kurungan penjara.

(Novi).