114 Pelaku Usaha di Kota Jayapura Terjaring, Saat Razia Pembatasan Aktifitas

Jayapura,Teraspapua.com – Polresta Jayapura bersama TNI dan Pemerintah Kota serta Sukarelawan menggelar razia terhadap pelaku usaha kios, warung dan rumah makan diseputaran Kota Jayapura terkait pembatasan jam aktifitas di Pukul 21.00 Wit.

Hal ini dilakukan untuk menegakan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M usai razia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna menegakkan peraturan pemerintah dalam hal ini Walikota Jayapura guna mencegah penyebaran mata rantai virus Covid-19.

“Giat penertiban kepada para pelaku usaha diseputaran Kota Jayapura ini kami lakukan di lima distrik yang ada di Kota Jayapura, semuanya kami datangi dan berikan sangsi denda kepada mereka yang melanggar jam sesuai batas waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 Wit,” Ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Lanjut dirinya menjelaskan, dari hasil pelaksanaan yang dilakukan, pihaknya menjaring 114 pelaku usaha, dimana kepada 36 pemilik dikenakan sangsi sosial dan 78 pelaku usaha lainnya dikenakan sangsi administrasi sesuai pelanggaran yang didapat, baik dalam jam aktifitas maupun penerapan Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.

“Razia masker maupun jam aktifitas pelaku usaha ini akan terus rutin kami lakukan guna menegakkan peraturan walikota agar penyebaran wabah Covid-19 di Kota Jayapura menurun hingga habis. Semua ini kami lakukan guna keselamatan kita bersama warga masyarakat Kota Jayapura,” Tegasnya.

Terakhir, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Jayapura untuk bersama-sama kita semua mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,”tandasnya.

(Novi).