Jayapura, Teraspapua.com – Dikarenakan meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Ibukota provinsi, maka Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) papua mengambil kebijakan, seluruh pegwainya bekerja dari rumah (work from home).
Kebijakan bekerja dari rumah mulai berlaku dari 19 Oktober 2020 sampai dengan 19 Januari 2021(3 bulan).
“Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, besok surat edaran gubernur akan dikeluarkan dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan,”.
Saat ini 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah terpapar Corona, bahkan belum lama ini ada satu pegawai yang meninggal karena positif.
“Sehingga, ini langkah baik dari pak gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya Senin (19/10/2020).
Ditegaskan Doren, mengingat seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, dirinya meminta pimpinan OPD mengatur pola kerja yang baik agar pelayanan pemerintahan bisa tetap maksimal.
“Pekerjaan fisik maupun multi years tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesi tahun anggaran,”.
Intinya penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di 20 Desember 2020, sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember, pungkasnya.
(Matu)