Jayapura, Teraspapua.com – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus berbeda di Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (6/11/2020) siang.
Kedua tersangka yakni NNI (19) terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dan tersangka SI (21) terlibat kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Kusuma Wirahadi, S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020) membenarkan kemarin siang ada dua tersangka yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan.
“Penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang berkas perkara tersangka NNI dan SI telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, ” ujarnya.
Lanjut Kasat, dengan diserahkan kedua tersangka tersebut, maka kedua telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan guna proses lebih lanjut hingga ke meja hijau (persidangan).
“NNI terlibat kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada 14 April 2020 sedangkan SI terlibat kasus pencurian bermotor yang dilakukan pada 17 Agustus 2020 lalu, ” Jelasnya.
Ia pun menambahkan atas perbuatan kedua tersangka, maka akan dijerat hukuman sesuai perbuatannya. Dimana NNI terancam hukuman 15 tahun sedangkan SI 7 tahun kurungan penjara.
(Ricko)