Jayapura,Teraspapua.com – Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh MRP di 5 Kabupaten.
Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, RDPU ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi khusus dimana sesuai UU Otsus tahun 2001 perpanjangan ditentukan oleh masyarakat papua.
Dengan akan dilaksanakannya RDPU tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengeluarkan maklumat yakni ;
Yang pertama, RDP merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.
Poin kedua, Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru tegas Kapolda dalam rilisnya yang diterima media ini dari Humas Polda Papua, Sabtu (14/11/2020).
Selanjutnya Poin ketiga, untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat.
a. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak di rancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan mengahdirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).
b. Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan Batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan / handsanitizer.
c. Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.
d. Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.
Dan poin keempat, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.
(Matu)