Jayapura,Teraspapua.com – 54 orang peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi Otonomi khusus (Otsus), wilayah Animha dibebaskan. Awalnya masyarakat 54 orang tersebut melakukan RDP melangar protokol kesehatan dan indikasi makar, sehingga diamankan oleh Mapolres setempat.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, mengatakan kemarin, Selasa (17/11) kita menahan mereka jam 14.00 waktu Papua dan pada hari ini, Rabu (18/11) kami telah memulangkan mereka jam 14.00 waktu Papua.
Tujuan kami amankan mereka semuanya dalam rangka mengambil data dan memeriksa kesehatan terkait covid-19, ungkap Sangaji lewat via telephone selulernya, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Sangaji, saat mereka diaman kita menampung mereka di Hotel Valentin Merauke, kemudian kami periksa kesehatannya, bahkan kita berikan makan minum serta memberikan tempat tidur yang layak.
Kami tidak menutup hak demokrasi mereka, akan tetapi kita ada dalam situasi pandemic jadi kami mengamankan mereka untuk diperiksa kesehatannya.
Dalam pemeriksaan kesehatan ternyata 2 orang peserta reaktif, dan yang paling fatal pada saat kami cek dan ricek, terdapat dokumen-dokumen lain yang mereka buang keluar.
Dokumen tersebut adalah sebuah buku kuning yang berjudul ” Pedoman Negara Repoblik Federal Papua Barat,”.
Atas penemuan buku tersebut, menurutnya ini adalah kasus nasional yang sangat besar, kalau saya tidak melakukan tugas ini, berarti saya melawan terhadap negara.
Oleh karena itu, kita mengambil tindakan dan langkah cepat untuk mematakan langkah mereka melakukan aksi Papua merdeka, pungkasnya.
(Matu)