Pelanggaran Lalulintas Saat Pengendara Dipegaruhi Miras Akan di Tindak Tegas

Jayapura,Teraspapua.com – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd, akan melakukan tindakan tegas kepada pegendara yang melakukan pelangaran lalulintas saat dipengaruhi minuman keras.

“Tindakan tersebut diberlakukan karena sering terjadi kecelakaan lalulintas di wilayah hukum polsek jayapura selatan terutama di jalur holtekamp dan ringroad,”.

banner 325x300banner 325x300

Ia meminta kepada Kasat Lantas bersama personil, agar rutin dan mobile hunting di jalanan melalui tindakan tegas dengan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan berkendara apalagi untuk kendaraan yang pengendaranya dipengaruhi miras.

Pihaknya juga akan menambah kuota personil unit lantas polsek jajaran untuk dibagian patroli jalan raya guna mobile agar dapat menindaklanjuti para pengendara yang melanggar aturan berlalulintas, ucapanya dalam rilis yamg diterimah media ini, Kamis (03/12/2020).

Lebih lanjut Gustav memintah kepasa Sat Lantas harus mulai tegas dengan lakukan penindakan melalui tilang, saya akan berikan 2 (dua) unit motor gede untuk masing-masing polsek jajaran namun akan didahului oleh polsek jayapura selatan dan polsek muara tami, agar dapat segera melakukan mobile dan hunting disepanjang jalur jembatan merah holtekamp dan ringroad setiap harinya.

Hal tersebut dilakukan agar dapat menekan angka laka di daerah rawan terjadinya kecelakaan diseputaran jayapura selatan dan muara tami, kata Gustav.

Selain melakukan tindakan tegas dengan tilang, bila menemukan pengendara yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras agar diamankan bila perlu bermalamkan di polsek terdekat guna mencegah terjadinya kecelakaan terhadap dirinya sendiri, pungkasnya.

(Matu)