Matan Ketua KPU Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka, Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2017

Jayapura,Teraspapua.com – Adam Arisoi (AA) jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebesar Rp. 19.849. 505.610,.

Mantan ketua KPU Papua dan sekarang masih aktif sebagai komisyoner KPU itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda berdasarkan laporan polisi nomor: LP/280/XI/2020/SPKT Polda Papua tanggal 28 November 2020 dan risalah hasil ekspose dari BPKP Perwakilan Propinsi Papua tanggal 4 Desember 2020 bahwa terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan dari KPU Kabupaten Tolikara berpotensi merugikan Keuangan Negara Rp. 6.018.458.150,- (Enam Milyar Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

banner 325x300banner 325x300

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius Fakhiri dalam keterangan persnya mengatakan dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, kemudian telah dilakukan gelar perkara dan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA di rutan Mapolda Papua tanggal 4 – 23 Desember 2020 untuk proses hukum.

“Jadi, tersangka sudah kami tahan di rutan Mapolda Papua sejak beberapa waktu lalu untuk menjalani proses hukumnya,” ungkap Brigjen Fakhiri Rabu (09/12/2020).

Lanjut Wakapolda kata Brigjen Fakhiri, untuk tersangka tambahan, sekarang masih akan didalami lagi, yang jelas hingga saat ini penyidik masih terus bekerja.

“Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi Ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan di limpahkan,” cerusnya.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus ini adalah melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara tambahan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, mencari dan menemukan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang belum didapat oleh Penyidik, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap AA, melakukan pemeriksaan terhadap ahli-ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut dan meningkatkan status tersangka yang lain, apabila ditemukan minimal 2 alat bukti terhadap perkara dugaan korupsi ini.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(Matu)