Jayapura,Teraspapua.com – Terkait beredarnya vidio viral di media sosial, yang berdiurasi 2 menit 30 detik tersebut, terlihat dua orang petugas Kelompok Penyelengara Pengumutan Suara (KPPS) di Agats Kabupaten Asmat, melakukan pencoblos surat suara sendiri.
Terkait kasus tersebut pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Papua, akan melakukan tindakan hukum ungkap Wakapolda Papua Brigjen Pol Matius Fakhiri ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media diruang kerjanya, Jumat (11/12/2020).
Lebih lanjut Fakhiri menegaskan, terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada, baik itu KPU, Bawaslu dan termaksud Polri yang ada didalamnya, bila melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan keluar dari PKPU, tentunya akan berhadapan dengan mekanisme hukum.
Jadi kami sepakat tidak akan main-main, sehingga apabila itu terjadi mereka akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Siapa pun dia akan berhadapan dengan hukum, ini kita akan buktikan, tegas Fakhiri.
Sementara itu Anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang mengatakan terkait vidio viral tersebut menurutnya kejadian itu terjadi dirumah panggung yang berlokasi di Agats,Kabupaten Asmat.
Vidio tersebut, kita sudah tindak lanjuti dan kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Asmat untuk kebenaran vidio tersebut, pungkasnya.
(Matu)