Direskrimsus Polda Papua Apdate Perkembangan Dugaan Korupsi OPD Dispen Mimika

Jayapura,Teraspapua.com – Direskrimsus Polda Papua apdate Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Sentra Pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA. 2019.

Kronologis kejadian tersebut,
Pada tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk kegiatan Belanja Pengadaan Makan Minum Siswa/siswi, Guru, Pamong Asrama dan Karyawan Sentra Pendidikan.

Terhadap alokasi anggaran tersebut kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk Sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp. 12.731.255.900,- yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu Kontrak Nomor: 082/Kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900,-, Kontrak Nomor: 077/Kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000, ungkap Kasubit I Direskrimsus Polda Papua AKBP Adi Try Widiyanto, dalam keterangan pers di ruang Humas Mapolda Papua, Selasa (21/12/2020).

Lanjut kata Widiyanto, Bahwa terhadap kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk Sentra Pendidikan Mimika dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat potensi kerugian Keuangan Negara senilai 1 Milyar Rupiah.

Untuk diketahui bahwa, Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola Asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk Putra-putri asli dari berbagai Suku di Kabupaten Mimika (Suku Amugme, Komoro dan 5 suku kekerabatan lainnya).

Identitas tersangka, masih dalam penyelidikan, dengan barang bukti yang diamankan 55 (Lima Puluh Lima dokumen), tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik masih menunggu hasil APKKN (Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua. Setelah hasil APKKN (Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua diterima oleh penyidik, barulah penyidik dapat melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/RES.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/ Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Ditambahkan Kamal, Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.

(Matu)