3 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Diserahkan ke Kejari Jayapura

Jayapura,Teraspapua.com – Gakkumdu Kabupaten Mamberamo Raya, gelar tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, setelah berkas Perkara atas nama KW, MK dan BK lengkap (P-21), berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor B/058/R.1.10/P.1/01/2021 dan B/057/R.1.10/P.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.

Kabit Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal.SH mengatakan, penyidikan Tindak Pidana Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/XI/2020/PAPUA/RES MABRA, Tanggal 09 Desember 2020, sebagaimana melanggar Pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016. Dimana tersangka KW dilaporkan atas dugaan politik uang senilai Rp 1 Miliar.

“Jadi dana tersebut diserahkan Oknum Calon Bupati KW kepada salah seorang Kepala Kampung dan Ketua Tim Paslon di kediaman sementara KW, yang berlokasi di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah pada hari Senin tanggal 30 November 2020,” ujar Kamal.

Penyerahan dana tersebut, lanjut Kamal sempat didokumentasikan seorang warga masyarakat, hingga akhirnya dugaan politik uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada 1 Desember 2020 lalu,” sambungnya.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 187A, Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dimana pasal 187A, diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sedangkan Pasal 189, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp. 600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.

(Matu)