Saumlaki, Teraspapua.com – Masyarakat Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) sesalkan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2020 dari Kementrian Sosial RI oleh Pj Kepala Desa, Rio Lolonlun dan stafnya.
Pasalnya, BST sebesar Rp 600 ribu itu adalah hak sepenuhnya dari penerima bansos dan tidak boleh dilakukan pemotongan.
“Dana setiap bulan yang harus kami terima Rp 600 ribu/KK, dan itu diterima per tiga bulan sebesar Rp 1.800.000 rupiah. Tapi Pj Kepala Desa lakukan pemotongan sehingga yang diterima hanya Rp 1.200.000,” ungkap salah satu penerima yang namanya tidak mau di publis kepada media ini, Minggu (17/1/2021).
Selain memotong jumlah dana bansos, pihaknya juga turut memotong jumlah penerima. Dari data seharusnya 201 orang penerimah bantuan, namun Pj Desa Rio Lolonlun dan aparat Desa melakukan pemotongan sehingga yang diterima hanya 16 orang.
Karna merasa di bodoh-bodohi oleh Pemerintah Desa, masyarakat langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) untuk di proses hukum,”sambungnya.
Menurutnya, kasus ini langsung di tangani oleh pihak Polres setempat. Tapi yang sangat di sayangkan laporan tersebut hanya di selesaikan secara mediasi.
Bahkan, Pj Desa Rio Lolonlun juga berdali saat mediasi bahwa dana BST tersebut sudah di kembalikan ke kas Desa. Bahkan mediasi tersebut selesai tanpa ada kelanjutan dari pihak Polres KKT.
“Masyarakat yang susah karena terdampak Covid-19 berharap mendapat BST malah ada pemotongan lagi,” kesalnya.
Untuk itu masyarkat Amdasa meminta kepada pihak Polri dan Kejaksaan Negeri agar segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap pemotongan dana BST tersebut.
Mereka juga mengharapkan agar Pj Desa Rio Lolonlun segera di proses hukum karna telah melakukan penipuan bahkan perampasan hak dari masyarkat,” tukasnya.
(Ricko).