Jayapura,Teraspapua.com – Polemik terjadinya dualisme dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Doren Wakerkwa, oleh Wakil Gubernur Papua pada (01/03/2021) di Gedung Negara Dok V atas Jayapura, dan pada waktu yang sama juga dilantik Sekretaris Daerah Papua Definitif oleh Menteri Dalam Nageri Republik Indonesia Dance Yulian Flassy di Jakarta, merupakan peristiwa dalam birokrasi yang dirasa tidak lazim walapun juga pernah terjadi disalah satu daerah lainnya di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Gubenur Papua Lukas Enembe, menegaskan bahwa tetap menghargai dan tetap akan melaksanakan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 / TPA / 2020, Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Namun karena masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah telah berakhir semenjak 6(enam) bulan sejak dilantik pada bulan September 2020 lalu, dan tidak mengingingini kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah, serta tidak mengetahui bahwa pada waktu bersamaan juga dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah definitif oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua menugaskan Wakil Gubernur Papua untuk melantik dan memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Doren Wakerkwa 6(enam) bulan kedapan, jelas Enembe dalam rilisnya yang disampaikan oleh Dinas Kominfo Papua kepada media ini, Senin (01/03/2021).
Dikatakan Eembe, pihaknya akan menerima Sekretaris Daerah definitif, namun setelah berkahirnya masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangakan budaya Papua.
“Karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekretaris Daerah di tetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri”, tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, mengatakan Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi kewenagan oleh negara dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sehingga dalam hal kejadian dualisme pelantikan Sekretaris Daerah ini perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, dimana hal yang sudah dilakukan di depan publik yaitu pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah maka diberikan dulu kesempatan lagi pada Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik untuk menyelasaikan tugasnya.
Kemudian pada 6(enam) bulan, tepatnya pada bulan September 2021 Sekretaris Daerah Definitif akan melaksanakan tugasnya, ujar Klemen.
Menepis berbagai spekulasi tudingan ketidakharmonisan pada penyelenggara negara antara Pusat dan Daerah, Klemen mengatakan hanya dibutuhkan komunikasi yang baik, sehingga hal serupa tidak terjadi, pungkasnya.
(Matu)