Jayapura,Teraspapua.com – Dalam rangka penyampaian Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2022, dan Penjelasan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPR Papua pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Maka Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan OPD terkait dalam hal ini BPPEDA Provinsi Papua, untuk mendapatkan penjelasan tentang pengimputan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPR Papua pada Aplikasi SIPD.
Rapat tersebut berlansung di Hotel Aston Jayapura, dipimpin lansung oleh Ketua DPR setempat Jhoni Banua Rouw, didampinggi wakil ketua I DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, serta dihadiri oleh Sekda Provinsi Papua, Dance Flassy, dan Sekretaris BAPPEDA Provinsi Papua, Selasa (30/03/2021).
Tadi kami melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini dengan OPD terkait yakni BAPPEDA selaku institusi perencana, ungkap Wakil Ketua I DPR Papua Yulianus Rumbairussy, kepada sejumlah wartawan usai rapat dimaksud.
Dijelaskannya, rapat tadi terkait dengan implementasi dari Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang rencana kerja pemerintah daerah. “Banyaknhal yang diatur didalamnya, salah satu yang diatur adalah soal penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, yang mana didalamnya ada salah satu bagian terkait dengan pokok-pokok pikiran DPR”.
Untuk itu harus ada koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini BAPPEDA, karena semua ini terjadwal dan ada tahapannya. Karena ada satu regulasi yang baru, terkait Permendagri nomor 90 tahun 2020 tentang sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), katanya.
Menurutnya, soal SIPD ini. Didalamnya kita sudah diarahakan, ” jadi pokok-pokok pikiran maupun aspirasi yang kita terimah dari masyarakat dalam melakukan reses maupun kunjungan kerja dari anggota dewan”.
Dari aspirasi itu, kita mau masukan kedalam rencana kerja Pemerintah daerah, tetapi ada item dan formatya. Formatnya ini ada dalam SIPD, sehingga tadi OPD terkait sudah menjelaskannya, ujar Rumbairussy.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini, mereka sudah bisa masukan aspirasi dari rakyat, karena selama ini, jujur kami mau katakan aspirasi DPR Papu yang namanya pokok pikiran jarang sekali diakomodir bahkan hampir tidak ada.
Oleh karena itu kami lakukan sinkronisasi, sehingga pokok pikiran yang menjadi kewenangan kami, kami masukan. Kalau pokok pikiran yang bukan kewenangan kami, kami masukan kemudian tidak diakomodir, apa kata masyarakat nanti, pungkasnya.
(Matu)