Jayapura, Teraspapua.com – Polsek Abepura melakukan penertiban penjual minuman keras secara ilegal di Wilayah Pasar Lama Distrik Abepura. Selasa, 22 Juni 2021 malam.
Penertiban penjualan minuman keras secara ilegal dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak, bersama Panit Ops Reskrim Ipda Edwin A. Ayomi.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, ketika di konfirmasi di Mapolsek Abepura, Rabu (23/6/2021) membenarkan hal tersebut.
“Dimana pihaknya melakukan penertiban terhadap para pelaku penjualan minuman keras secara ilegal di Pasar lama Abepura yang kerap meresahkan masyarakat, ” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, dari hasil penertiban tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 36 botol minuman keras berbagai merek namun pelakunya melarikan diri saat mengetahui pihak kepolisian mendatangi lokasi.
“Penertiban penjual minuman keras secara ilegal akan terus dilakukan pihaknya, karena mereka beraktifitas pada malam hingga pagi hari dan disitulah rawan terjadinya tindak kriminal, ” ucapnya.
Ditambahkan juga, untuk wilayah Pasar lama akan terus dipantau oleh pihaknya karena sudah banyak laporan dari masyarakat, bahwa daerah tersebut setiap malammnya dijadikan tempat penjual minuman keras secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat,” tutupnya.
(Let)