Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal di Jayapura Utara

Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RR (31), karena kedapatan menjual minuman keras tanpa ijin atau secara ilegal di seputaran Dok II Distrik Jayapura Utara, Sabtu (31/10/2020) malam

Dari tangan pelaku RR, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berbagai merek sebanyak 172 botol/kaleng.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika di konfirmasi, Minggu (1/11/2020) membenarkan penangkapan seorang pemuda lantaran menjual minuman keras ilegal.

“Pelaku berserta barang bukti kini telah diamankan di mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat resnarkoba, “ujarnya.

Iptu Julkifli menuturkan, penangkapan RR berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya penjual minuman keras di sekitar Dok II yang meresahkan warga sekitar.

” Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dan sekitar pukul 23.15 wit tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti miras berbagai merek di simpan disalah satu rumah/kamar kosong,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni Wisky Robinson 21 Botol, Anggur Merah 10 Botol, Vodka Iceland 5 botol, Vodka Kecil 25 botol, Mansion house 17 botol, Jenever 3 botol, bir putih 33 botol, bir hitam 20 botol dan bir putih 38 kaleng,” urainya.

(TP – 01)