Jayapura, Teraspapua.com – Tahapan penyidikan perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Muara Tami, Polresta Jayapura Kota, akhirnya tuntas. Penyidik menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Senin (24/8/2026) siang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Anthonius Napitupulu mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap diserahkan kepada pihak jaksa,” ujar Guntur.
Motor Dicuri Saat Korban Beristirahat
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna silver-hitam yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIT.
Peristiwa pencurian terjadi di bawah Jembatan Kali Buaya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang beristirahat di lokasi tersebut setelah melakukan perjalanan dari Arso menuju Kota Jayapura.
Sepeda motor milik korban saat itu diparkir tidak jauh dari lokasi mereka beristirahat. Namun, ketika korban mengetahui kendaraan tersebut, sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Muara Tami. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial AOI (20).
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Dalam tahap penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver-hitam, satu buah noken, satu buah power bank, satu buah headset Bluetooth, satu buah kacamata dan satu buah dompet kulit berwarna cokelat.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari berkas perkara yang akan digunakan dalam proses hukum terhadap tersangka.
Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Anthonius Napitupulu mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar.
Setelah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, tersangka selanjutnya akan menjalani tahapan proses hukum berikutnya sesuai kewenangan pihak kejaksaan.
“Polsek Muara Tami akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Guntur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi penanda berakhirnya tahapan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Tami. Perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Polsek Muara Tami menegaskan akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, terlebih ketika berada di lokasi yang minim pengawasan.
Dalam perkara ini, tersangka AOI dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan mengikuti tahapan yang berlaku di Kejaksaan Negeri Jayapura hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
(red)















