Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Pelabuhan Jayapura, Seorang Pria Ditangkap

pelaku peredaran narkotika yang di ciduk Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota (foto Humas Polresta)

Jayapura, Teraspapua.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FS (22) diamankan saat diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Jayapura.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal pada Kamis (9/7//2026) dini hari di Jalan Koti, salah satu titik yang kerap menjadi akses keluar-masuk penumpang dan barang dari kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja dengan total berat sekitar 82,52 gram. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel berwarna hitam bercorak cokelat bermerek Unity Team. Selain itu, petugas juga mengamankan satu helai kemeja hijau yang turut dibawa oleh pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan, khususnya saat kedatangan kapal.

“Tim opsnal langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja,” ujar Febry dalam keterangannya.

Menurut dia, pelaku langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, FS telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Febry menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menyebut, peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi dengan masyarakat agar upaya ini bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kepolisian, kata dia, menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Lebih lanjut, Febry mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi serta pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Polresta Jayapura Kota memastikan akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, serta penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah ini dilakukan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif di Kota Jayapura.

(red)