Dispenda Biak Tata Ulang Sistem Retribusi Parkir dan Pasar di Bosnik

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor, George Krey saat memberikan keterangan Pers (foto Hendrik/Teraspapua.com)

Biak, Teraspapua.com  – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai melakukan pembenahan sistem pengelolaan retribusi parkir dan pasar di kawasan Pasar Bosnik, Distrik Biak Timur. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya praktik penggunaan karcis tidak resmi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor, George Krey, mengatakan hingga saat ini pengelolaan retribusi parkir di Pasar Bosnik masih belum berjalan optimal. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Biak Numfor, Senin (18/5/2026).

Menurut George, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi sebanyak dua kali bersama pihak gereja dan Pemerintah Distrik Biak Timur guna membahas penataan area parkir di sekitar pasar. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengelolaan retribusi parkir akan difokuskan pada area parkiran bagian depan yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.

“Area parkiran yang akan dikelola berada di luar pagar pasar, tepat di depan fasilitas yang dibangun pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah masih akan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat distrik, aparat kampung, serta keluarga pemilik hak ulayat. Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan dan penarikan retribusi dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai kesepakatan bersama.

Di sisi lain, Dispenda mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait penggunaan karcis resmi oleh petugas retribusi yang belum maksimal. Bahkan, ditemukan adanya karcis yang dicetak tanpa sepengetahuan Dispenda.

Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah karena membuka celah terjadinya kebocoran PAD. Pemerintah daerah pun menegaskan akan segera melakukan penertiban agar sistem penarikan retribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap penarikan retribusi harus menggunakan karcis resmi. Ini penting untuk memastikan seluruh pendapatan dapat dipertanggungjawabkan dan masuk ke kas daerah,” kata George.

Ia menambahkan, pada masa lalu sebagian pengelolaan pasar sempat diserahkan kepada pihak pasar sejak era kepemimpinan sebelumnya. Pemerintah juga telah membangun sejumlah fasilitas, termasuk los pasar, guna mendukung aktivitas perdagangan masyarakat. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut hingga kini dinilai belum maksimal.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah berencana melakukan penataan ulang sistem parkir kendaraan roda dua dan roda empat, baik di area depan gereja maupun di dalam kawasan pasar.

Penataan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, Dispenda juga mendorong keterlibatan aktif dari pemerintah distrik, aparat kampung, serta petugas lapangan dalam proses penarikan retribusi. Dukungan operasional, termasuk pemberian honor bagi petugas, dinilai penting agar sistem penarikan dapat berjalan lebih efektif.

“Penataan ini membutuhkan dukungan semua pihak. Kami berharap ada keterlibatan aktif dari distrik dan petugas di lapangan agar pengelolaan retribusi bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.

Retribusi pasar dan parkir sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pungutan retribusi wajib menggunakan karcis resmi sebagai bukti pembayaran, seluruh hasil pungutan harus disetorkan ke kas daerah, serta petugas penarik retribusi harus memiliki surat tugas resmi dari pemerintah daerah.

Dengan pembenahan yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap pengelolaan retribusi di Pasar Bosnik dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.

(HDK)