Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Abepura, Dua Pemuda Ditangkap dengan Barang Bukti 200 Gram

Jayapura, Teraspapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Distrik Abepura. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIT, dua pria muda berhasil diamankan di kawasan Jalan Furia Jalur 4, Kotaraja.

Kedua pelaku masing-masing berinisial CLR (20) dan DIS (21). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 14 plastik bening ukuran besar dan satu plastik kecil berisi ganja dengan total berat sekitar 200 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya, termasuk tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan Lembah Furia, Kotaraja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri target. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor. Anggota kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di Furia Jalur 4,” ujar Febry dalam keterangannya.

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja yang dibawa oleh kedua tersangka. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di rumah.

Tim opsnal pun bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan lanjutan yang disaksikan oleh pihak keluarga, polisi kembali menemukan sisa ganja yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jayapura dari ancaman penyalahgunaan narkoba.