Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun, menyoroti potensi besar sumber daya alam Papua yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi daerah. Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) justru disebut berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp2,3 triliun setiap tahun.
Joni mengatakan kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani secara bersama-sama oleh pemerintah daerah, DPR Papua, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kita bicara tidak ada uang, padahal Papua punya uang banyak karena kaya sumber daya alam. Setiap tahun kita mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun,” kata Joni Y. Betaubun saat menghadiri rapat koordinasi di ruang kerja Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua, Kamis (27/8/2026).
Rapat tersebut membahas langkah strategis pencegahan, penertiban, hingga penanggulangan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Provinsi Papua.
Menurut Joni, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap lingkungan, keamanan, kehidupan sosial masyarakat, hingga potensi pendapatan daerah.
Karena itu, ia menilai diperlukan tindakan yang lebih serius dan terukur untuk menghentikan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini berlangsung di sejumlah wilayah.
“Kami di DPR Papua, khususnya Komisi IV, memberikan apresiasi kepada Dinas ESDM. Lebih baik kita memulai daripada tidak sama sekali,” ujarnya.
Joni mengatakan Komisi IV DPR Papua mendukung langkah Dinas ESDM Papua untuk membentuk tim dan melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut dia, penertiban tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi, tetapi harus dilanjutkan dengan tindakan nyata di lapangan.
“Harapan saya, di anggaran perubahan kita bicara tuntas. Sehingga beberapa waktu ke depan harus ada penindakan kepada para penambang ilegal,” katanya.
Ia juga mengimbau para pelaku pertambangan yang saat ini belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joni menegaskan, legalitas pertambangan menjadi penting karena kegiatan pertambangan yang dilakukan secara resmi dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap aspek lingkungan dan keselamatan.
“Kami di Komisi IV sedang mendorong Perda, Pardasi dan Persasus sampai dengan Minerba. Tetapi semua ini tergantung anggaran,” ujarnya.
Ia mengatakan Gubernur Papua juga memiliki perhatian serius terhadap regulasi pertambangan mineral dan batu bara agar dapat berjalan secara optimal di daerah.
Menurut Joni, dukungan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan yang telah disusun tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diimplementasikan melalui kegiatan pengawasan dan penindakan.
“Terkait penjelasan Kepala Dinas ESDM, kami kembali mendorong agar aksi di lapangan harus berjalan. Tetapi semuanya kembali kepada anggaran. Saya berpendapat bahwa ini merupakan langkah maju,” katanya.
Joni menilai aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah.
Ia menyebut potensi ekonomi dari sektor pertambangan sangat besar apabila seluruh kegiatan dapat dilakukan secara legal dan diawasi pemerintah.
“Ini bukan saja masalah pertambangan. Ada banyak aspek yang berkaitan dengan lingkungan dan sebagainya. Kita bicara tidak ada uang, berarti ada uang besar di sini,” kata Joni.
Menurut dia, uang yang dimaksud berasal dari potensi ekonomi sektor pertambangan yang selama ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Joni menyebut angka potensi kerugian sekitar Rp2,3 triliun sebagai nilai ekonomi yang dapat diperoleh apabila produksi mineral logam dikelola melalui kegiatan pertambangan yang legal.
“Kalau semua ini memiliki izin seperti yang dipresentasikan oleh Kepala Dinas ESDM, kita ada anggaran sekitar Rp2,3 triliun. Itu uang yang besar. Kita sudah bisa menggunakan uang itu untuk APBD dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam penanganan pertambangan ilegal agar tidak ragu mengambil langkah bersama.
“Kita sebagai representasi masyarakat meminta semua OPD dan semua pihak yang sudah dilibatkan oleh Dinas ESDM untuk penertiban pertambangan tanpa izin, mari kita terlibat dan tuntaskan hal ini. Tidak usah ragu-ragu karena ini hal yang baik untuk masyarakat,” katanya.
Joni menegaskan Komisi IV DPR Papua mendukung operasi penertiban tambang ilegal yang akan dilakukan Dinas ESDM Papua.
Dukungan tersebut, kata dia, juga diharapkan datang dari Pemerintah Provinsi Papua, termasuk gubernur dan wakil gubernur, serta aparat penegak hukum.
“Kami di Komisi IV DPR Papua mendukung apa yang sementara dilakukan oleh Dinas ESDM. Kami mendukung operasi terkait tambang-tambang ilegal,” ujarnya.
Ia berharap operasi tersebut mampu memberikan efek jera kepada para pelaku pertambangan tanpa izin.
Joni juga meminta tim yang dibentuk Dinas ESDM tidak hanya melakukan penindakan, tetapi melihat persoalan pertambangan secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Ini bukan saja masalah pertambangan. Ada banyak aspek yang terkait dengan lingkungan dan sebagainya. Kita berharap dengan tim yang dibentuk Dinas ESDM bisa langsung turun ke lapangan,” katanya.
Menurut dia, penanganan PETI harus dilakukan secara kolaboratif agar tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Papua, Alberth Merauje, Alberth Merauje, menilai persoalan pertambangan ilegal harus dilihat dari perspektif masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Ia menyebut Papua memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi kekayaan tersebut belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Tanah Papua kaya, tetapi kita miskin,” kata Alberth.
Menurut dia, pemerintah perlu membangun pendekatan yang lebih kuat dengan masyarakat pemilik hak ulayat sebelum mengambil kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam.
Ia juga mendorong adanya regulasi yang jelas mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya mineral.
“Kita harus melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Saya minta harus ada regulasi supaya kita dorong. Kita harus berpikir bagaimana caranya, pusat buat apa, provinsi buat apa, kabupaten buat apa dalam konteks Otsus,” ujarnya.
Alberth menilai Papua harus memiliki ruang yang lebih besar dalam mengatur dan mengelola sumber daya alamnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki melalui kebijakan otonomi khusus.
“Kita harus keluar barang kita dan kita buat regulasi. Jangan semua diatur di pusat, kita tidak dapat apa-apa,” katanya.
Alberth juga menyoroti maraknya kelompok atau individu yang datang dan melakukan aktivitas pengambilan sumber daya alam tanpa izin.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat membuat masyarakat adat yang berada di sekitar wilayah pertambangan tidak memperoleh manfaat yang seharusnya.
“Saat ini banyak orang atau kelompok pribadi datang untuk mengambil kekayaan kami tanpa izin dan merusak lingkungan. Sementara kita tinggal dalam kesusahan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Menurut Alberth, masyarakat perlu memahami potensi sumber daya alam yang berada di wilayah mereka sekaligus mengetahui cara mengelolanya secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Ia menilai pemerintah bersama instansi terkait harus turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan sumber daya alam, termasuk pertambangan.
“Bagaimana pemerintah harus bersama-sama dengan masyarakat adat memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada mereka supaya pemerintah bersama masyarakat dapat mengelola dengan baik,” katanya.
Alberth mengatakan masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam Papua. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton ketika kekayaan alam di wilayah mereka dieksploitasi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kadang masyarakat awam tidak mengerti. Mereka bergerak sendiri dan bisa ditipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya alam rusak, sementara hanya sebagian kecil kelompok yang menikmati kekayaan tersebut dan sebagian besar masyarakat tetap mengalami kesusahan,” ujarnya.
Alberth menilai penertiban tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Pendekatan hukum tetap diperlukan, tetapi harus diikuti pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia berharap pemerintah, Dinas ESDM, DPR Papua, aparat penegak hukum, serta masyarakat adat dapat membangun kolaborasi dalam mengelola potensi sumber daya alam Papua.
“Selain penertiban dan penegakan hukum, bagaimana kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat di mana ada tambang supaya masyarakat merasa memiliki dan ikut mengelola tambang,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, kata dia, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa kekayaan alam yang berada di wilayah adat mereka bukan hanya untuk dieksploitasi, tetapi harus dijaga agar memberikan manfaat jangka panjang.
Alberth menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomi yang dapat dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik.
“Bagaimana potensi yang ada itu bisa kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi antara Komisi IV DPR Papua dan Dinas ESDM Papua tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin secara lebih terintegrasi.
Selain penegakan hukum, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, memperjelas regulasi, melibatkan masyarakat adat, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
(Har)















