Resmob Polresta Jayapura Bongkar Dua Kasus Pencurian di Abepura

Jayapura, Teraspapua.com – Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Unit VI Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abepura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Distrik Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari kerja penyidik dan Tim Resmob Unit VI yang melakukan pendalaman di lapangan.

“Dari laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Alamsyah.

Pencurian Terjadi Saat Korban Tertidur di Mobil

Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.35 WIT di Jalan Baru Pantai Enggros, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Way Mhorock, Distrik Abepura.

Saat kejadian, korban sedang beristirahat di dalam mobil. Kondisi kaca mobil pada bagian penumpang sebelah kanan diketahui dalam keadaan terbuka.

Sekitar pukul 05.50 WIT, korban terbangun dan menyadari sejumlah barang miliknya telah raib.

Barang yang hilang di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah tas selempang berwarna hijau yang berisi nota belanja serta uang tunai sekitar Rp1 juta. Selain itu, satu unit telepon genggam lainnya yang sebelumnya berada di dalam kendaraan juga ikut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota untuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan barang-barang milik korban.

Kasus lainnya terjadi pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Jalan Asrama Haji, tepatnya di sekitar Hotel Cenderawasih Lama, Distrik Abepura.

Dalam kejadian tersebut, korban memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 R warna kuning hitam dengan nomor polisi DS 4296.

Sepeda motor tersebut telah dikunci stang sebelum ditinggalkan oleh korban yang kemudian masuk untuk beristirahat.

Namun, ketika korban kembali ke lokasi, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menyadari bahwa kendaraan tersebut telah dicuri. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada di dalam jok sepeda motor juga ikut hilang bersama kendaraan tersebut.

Laporan pencurian kendaraan bermotor itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota.

Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi melakukan profiling terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Dari proses tersebut, penyidik akhirnya mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian.

Tim kemudian mengamankan seorang pria berinisial BGA (21). Saat menjalani pemeriksaan, BGA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Berdasarkan keterangan BGA, aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekannya berinisial DJH alias DEKI (18).

Polisi kemudian melakukan upaya pendekatan kepada pihak keluarga DJH alias DEKI. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, DJH akhirnya memilih menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak kepolisian.

Kedua orang tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna kuning hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah tas berwarna hijau.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Pengembangan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melaporkan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana,” kata Alamsyah.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor keamanan, terutama ketika meninggalkan kendaraan maupun barang berharga di tempat umum.

Kasus pencurian kendaraan dan barang berharga, menurut kepolisian, dapat terjadi ketika terdapat kesempatan yang dimanfaatkan pelaku. Karena itu, masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban pencurian atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Abepura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian aksi pencurian yang dilakukan serta mengungkap kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan dengan kedua pelaku. (*)