Jayapura, Teraspapua.com – Upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika melalui jalur laut kembali membuahkan hasil. Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura mengamankan seorang pria berinisial KB (19) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja kering saat menjalani pemeriksaan calon penumpang di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (26/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 1.040 gram atau 1,04 kilogram. Barang terlarang itu ditemukan di dalam tas ransel milik KB yang saat itu hendak menjadi penumpang KM Dobonsolo.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir, S.Sos. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan rutin pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang kapal.
Menurut Abdul Kadir, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu jalur mobilitas masyarakat sekaligus berpotensi dimanfaatkan untuk membawa barang-barang terlarang.
“Kegiatan pemeriksaan ini merupakan upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, minuman keras ilegal, serta barang terlarang lainnya melalui jalur laut. Dari kegiatan tersebut, anggota berhasil menemukan seorang penumpang yang membawa barang diduga narkotika jenis ganja,” kata Abdul Kadir.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 08.00 WIT. Saat itu, personel Polsek KPL Jayapura yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Wakapolsek melaksanakan pemeriksaan terhadap calon penumpang KM Dobonsolo yang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Laut Jayapura.
Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas yang melakukan pengawasan di area dek 4 bagian belakang kapal melihat seorang penumpang yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial KB yang diketahui berusia 19 tahun tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap badan, tetapi juga barang bawaan berupa satu buah tas ransel yang dibawanya.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Paket-paket tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna cokelat.
Polisi kemudian mengamankan barang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, barang bukti yang ditemukan terdiri atas empat bundel besar yang dibungkus menggunakan lakban cokelat serta satu bundel besar yang dibungkus lakban cokelat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 1.040 gram atau sekitar 1,04 kilogram.
Setelah diamankan, KB bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek KPL Jayapura untuk menjalani pemeriksaan awal dan pendataan.
Proses penanganan selanjutnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota. Sekitar pukul 19.20 WIT, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada piket fungsi Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya akan mendalami asal-usul barang haram tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika melalui jalur laut.
Kapolsek KPL Jayapura AKP Abdul Kadir menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang mencoba memanfaatkan transportasi laut sebagai jalur untuk membawa narkotika, minuman keras ilegal maupun barang-barang terlarang lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dengan pengawasan yang diperketat di kawasan pelabuhan, kepolisian berharap jalur transportasi laut di Kota Jayapura tidak dimanfaatkan sebagai sarana distribusi narkotika dan barang ilegal lainnya.
Kasus penemuan 1,04 kilogram ganja tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)









