Jayapura, Teraspapua.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram, Polresta Jayapura Kota, menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian sepeda motor kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (19/8/2026) siang.
Penyerahan tersangka berinisial S.Y. tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Dalam tahap tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Heram menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
S.Y. diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram IPTU Filson Andry Rihulay, S.E., M.H. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara setelah seluruh proses penyidikan dilakukan.
Menurut dia, kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik Unit Reskrim Polsek Heram langsung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Filson.
Perkara tersebut bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIT. Saat itu, tersangka bersama seorang rekannya diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna perak-hijau milik korban.
Sepeda motor tersebut diketahui terparkir di garasi tempat kos korban yang berada di Jalan Perumnas III Dalam, Gang Kakatua, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka bersama rekannya diduga mengonsumsi minuman keras lokal di kawasan belakang lapangan futsal CNI Perumnas II.
Setelah itu, keduanya berjalan menuju lokasi kejadian. Sesampainya di sekitar tempat kos korban, mereka melihat sepeda motor dalam kondisi terkunci stang.
Rekan tersangka kemudian diduga berusaha merusak kunci stang sepeda motor tersebut. Dalam prosesnya, tersangka turut membantu hingga kunci stang kendaraan berhasil dirusak.
Namun, setelah kunci stang berhasil dibobol, keduanya tidak berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut.
Sepeda motor itu kemudian didorong menuju kawasan Kampung Buton, Perumnas II. Kendaraan tersebut selanjutnya disembunyikan di sebuah gudang kosong milik warga.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Heram dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara hingga akhirnya menetapkan S.Y. sebagai tersangka.
Setelah proses penyidikan dinyatakan selesai, berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.
Berkas tersebut selanjutnya dinyatakan lengkap oleh JPU. Penyidik kemudian melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Setelah diserahkan kepada kejaksaan, tersangka dititipkan di Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sembari menunggu tahapan persidangan.
Kapolsek Heram menegaskan, penyerahan tersangka kepada jaksa merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dilalui setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Polsek Heram, kata dia, akan terus berupaya memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
(red)









