Sidak THM De Sultan, Panja PAD DPRK Jayapura Temukan Kejanggalan Transaksi

Ketua Panja PAD DPRK Jayapura, Ismai Bepa Ladopurab, Wakil Ketua, Burman Minson Waromi dan dua anggota Panja, Pares Lood Wonda dan Edward J.D. Rahail saat memeriksa bukti traksaksi, tampak juga petugas kasir dan GM De Sultam (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPR Kota Jayapura menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem transaksi pembayaran di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Jayapura.

Temuan tersebut diperoleh saat Panja PAD DPR Kota Jayapura melakukan inspeksi mendadak (sidak) di THM De Sultan yang berada di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, beberapa waktu lalu.

Ketua Panja PAD DPR Kota Jayapura, Ismai Bepa Ladopurab, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan dalam proses pencatatan dan pelaporan transaksi yang dilakukan tempat usaha tersebut.

“Saat ini kami menemukan kejanggalan di THM De Sultan. Ada kejanggalan yang kami peroleh terkait dengan transaksi,” kata Ismai kepada Teraspapua.com saat melakukan sidak.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan secara langsung hingga ke bagian kasir, termasuk area biliar dan bar. Namun, petugas kasir saat itu belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai data transaksi yang diminta Panja.

“Kami sudah memeriksa sampai ke kasir, mulai dari biliar maupun bar. Namun, petugas kasir belum bisa memberikan kesimpulan sementara terkait dengan data transaksi yang kami minta,” ujarnya.

Ismai menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya meminta bukti transaksi untuk mengetahui kesesuaian antara aktivitas usaha dengan pembayaran pajak daerah yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Jayapura.

Namun, menurut dia, petugas di lokasi dinilai belum memberikan data transaksi secara terbuka kepada tim Panja.

“Petugas kasir terlihat berbelit-belit untuk menunjukkan bukti-bukti transaksi. Kami meminta agar transaksi satu hari terakhir dicetak, tetapi ternyata tidak bisa juga,” katanya.

Pihak pengelola kemudian meminta waktu hingga Senin untuk menyiapkan dan memberikan laporan transaksi kepada Panja PAD DPR Kota Jayapura.

Atas kondisi tersebut, Panja kemudian meminta agar pihak pengelola menyerahkan data transaksi dalam kurun waktu yang lebih panjang.

“Kami meminta agar transaksi dua bulan terakhir dicetak dan diberikan kepada Panja DPR Kota Jayapura. Data tersebut juga akan kami teruskan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ismai.

Ismai menegaskan, pemeriksaan terhadap transaksi usaha bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap transaksi yang menjadi objek pajak daerah tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, apabila terdapat transaksi yang tidak tercatat atau dilaporkan secara tidak benar, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah.

“Ketika ada transaksi yang tidak benar oleh dunia usaha, pasti kita akan mengalami loss dalam penerimaan daerah,” kata dia.

Karena itu, Panja PAD DPR Kota Jayapura akan membawa temuan tersebut ke dalam pembahasan internal. Data transaksi yang nantinya diserahkan pihak pengelola akan menjadi salah satu bahan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kami akan melihat dan mengkajinya secara internal di Panja. Nantinya pasti ada rekomendasi dari Panja kepada pengusaha tersebut. Rekomendasinya seperti apa, itu akan kami tentukan setelah melalui kajian internal,” ujarnya.

Ismai menambahkan, pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya sektor hiburan dan restoran, menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan PAD Kota Jayapura.

Panja PAD DPR Kota Jayapura ingin memastikan pajak yang dibebankan kepada konsumen benar-benar dipungut dan disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Panja PAD DPR Kota Jayapura melakukan sidak di tempat-tempat hiburan untuk memastikan pungutan pajak dari masyarakat atau tamu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tujuannya tentu untuk meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan di Kota Jayapura,” katanya.

Selain THM De Sultan, Panja PAD DPR Kota Jayapura juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat usaha lainnya.

Beberapa lokasi yang didatangi antara lain Shao Kao Resto and Lounge di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, serta Scarlet yang berada di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Ismai mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan transaksi pembayaran. Panja juga melihat pelayanan yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen.

“Yang kami periksa pertama terkait dengan pelayanan yang mereka berikan kepada pelanggan, baik itu makan, minum maupun pelayanan lainnya yang diberikan,” ujarnya.

Menurut Ismai, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Panja untuk melihat sejauh mana pelaku usaha menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari dunia usaha di Kota Jayapura.

“Ini sebagai bagian dari amanat Panja. Kami memeriksa tanggung jawab mereka sebagai dunia usaha kepada Pemerintah Kota Jayapura, terutama terkait dengan pajak maupun pungutan lain yang dipungut oleh pemerintah kota,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panja PAD DPR Kota Jayapura, Burman Minson Waromi, mengatakan hasil turun lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi oleh pelaku usaha.

Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor tempat hiburan malam, restoran, dan usaha jasa lainnya, agar menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan.

“Kami tentunya mengingatkan para pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, untuk tetap taat terhadap pajak,” kata Burman.

Menurut dia, salah satu persoalan yang masih ditemukan di lapangan berkaitan dengan penggunaan alat transaksi pembayaran yang menjadi sarana pencatatan transaksi usaha.

Burman mengatakan pihaknya masih mempertanyakan penggunaan alat transaksi pembayaran yang disediakan atau ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Masih ada hal yang kurang, terutama di De Sultan. Kami sendiri masih kebingungan terkait alat transaksi pembayaran dari pemerintah kota melalui Bapenda yang harus digunakan dalam setiap transaksi,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan celah dalam proses pencatatan transaksi dan pemungutan pajak daerah.

Panja PAD, kata Burman, telah meminta data transaksi selama dua bulan terakhir untuk memastikan seluruh transaksi dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Masih banyak hal yang kami temukan sangat janggal. Kami sudah meminta data transaksi hingga dua bulan terakhir untuk kami periksa lebih lanjut,” katanya.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi Panja PAD DPR Kota Jayapura sebelum memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jayapura melalui Bapenda.

Burman menegaskan, pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perpajakan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan pelaku usaha tercatat dengan baik dan kewajiban pajaknya dapat dipenuhi. Ini penting karena PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Jayapura,” ujarnya.

Panja PAD DPR Kota Jayapura selanjutnya akan melakukan kajian internal terhadap hasil sidak dan data transaksi yang diminta dari sejumlah tempat usaha. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jayapura dan Bapenda untuk memperbaiki sistem pengawasan serta optimalisasi penerimaan PAD.

(arc)