Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (33) di kawasan Jalan Lorong 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
IG diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIT. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sebuah paket yang sebelumnya dicurigai mengandung narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kota Jayapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi melakukan pemantauan terhadap paket yang dicurigai, termasuk mengawasi proses pengiriman hingga paket tersebut tiba di lokasi tujuan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Febry.
Dalam proses penyelidikan, personel Satresnarkoba menerapkan metode control delivery terhadap paket yang telah dicurigai tersebut.
Metode itu dilakukan dengan tetap melakukan pengawasan terhadap perjalanan paket hingga ke tangan pihak yang diduga sebagai penerima. Polisi kemudian menunggu hingga paket tersebut tiba di lokasi tujuan.
Saat paket tiba, seorang laki-laki datang untuk mengambil barang tersebut. Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian mengamankan pria tersebut bersama paket yang diambilnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut untuk memastikan isi barang yang dicurigai.
Hasil pemeriksaan menemukan 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 12,35 gram.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya. Barang tersebut antara lain satu bungkus lembar plastik busa berwarna putih, satu buah karburator sepeda motor, tiga buah potongan tisu, serta satu buah kotak paket berwarna cokelat.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Febry.
Febry mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi tidak hanya memeriksa keterkaitan IG dengan paket yang diamankan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Penyidik juga akan mendalami tujuan pengiriman paket serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mendalami asal-usul barang tersebut, tujuan pengiriman serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Menurut dia, proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian peredaran narkotika yang berkaitan dengan paket tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota melakukan proses hukum lebih lanjut dengan mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, penerapan pasal dalam perkara tersebut tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.
Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polisi juga meminta masyarakat tidak menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Febry menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di lingkungan permukiman dan jalur distribusi barang.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Dia menambahkan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui prosedur kepolisian.
“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Febry.
Pengungkapan tersebut menambah catatan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Polisi memastikan proses hukum terhadap IG masih berjalan, sementara penyidik terus mendalami jaringan dan sumber barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut.
(RED)









