Mabuk Arak Bali, Pria di Tanjung Ria Bakar Rumah Warga hingga Rugi Rp400 Juta, Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H.

Jayapura, Teraspapua.com – Polisi mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan rumah warga di Jalan Tanjung Ria RT 03/RW 01, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial OR (26), yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. Aksi tersebut mengakibatkan tiga unit rumah dan empat petak rumah kos terdampak kebakaran.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIT. Bangunan yang terdampak dihuni delapan kepala keluarga dengan total 35 jiwa.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kebakaran menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/9/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay.

Fredrickus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mengarah kepada OR sebagai orang yang diduga melakukan pembakaran.

Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan setelah tersangka mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka disebut tersulut emosi karena merasa sakit hati terhadap pembicaraan warga yang menuduh dirinya kerap menggali kabel di sepanjang jalan.

“Tersangka mengaku sakit hati dan marah karena sering menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduhnya sering menggali kabel di jalanan. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, pelaku kemudian menyulut api dan melempar rak telur yang terbakar ke tumpukan sofa di depan rumah warga,” kata Fredrickus.

Polisi menyebut aksi tersebut bermula ketika OR mengonsumsi minuman keras sejak sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Dok IX.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka diduga mengambil sekitar delapan rak telur bekas yang berada di pinggir jalan.

Rak-rak telur tersebut kemudian dibakar menggunakan bara sisa pembakaran sampah.

Setelah api menyala, tersangka diduga melempar rak telur yang terbakar ke arah jalan raya, kios, serta rumah milik korban bernama Paber Pangaribuan.

Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di bagian teras rumah korban.

“Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah korban hingga membesar dan dengan cepat merambat ke bangunan lainnya,” ujar Fredrickus.

Kobaran api yang membesar dalam waktu singkat membuat warga di sekitar lokasi panik.

Warga kemudian berupaya membangunkan para penghuni rumah yang masih tertidur. Mereka saling berteriak dan meminta penghuni segera keluar dari bangunan untuk menyelamatkan diri.

Kesigapan warga tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.

Meski demikian, kobaran api menyebabkan sejumlah bangunan mengalami kerusakan dan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa sofa, kayu, serta seng yang telah terbakar.

Barang-barang tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.

Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta terkait aksi pembakaran yang terjadi di kawasan Tanjung Ria tersebut.

Atas perbuatannya, OR kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Atas perbuatannya, tersangka OR disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Fredrickus.

Kapolresta menambahkan, OR sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026.

Namun, penahanan tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan terungkapnya kasus pembakaran tersebut, OR kini juga harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya dalam perkara kebakaran di Tanjung Ria.

Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan yang melanggar hukum.

Terlebih, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain ketika berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki persoalan dengan warga lain agar menempuh jalur penyelesaian yang aman dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus kebakaran di Tanjung Ria menjadi pengingat bahwa tindakan yang dilakukan secara spontan dan dipicu emosi dapat menimbulkan dampak luas, bukan hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap masyarakat yang tidak terlibat.

Dalam kasus ini, satu tindakan pembakaran diduga menyebabkan sejumlah rumah dan tempat tinggal warga terdampak, dengan puluhan orang harus menghadapi kerugian akibat kebakaran tersebut.

(red)