Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 1,18 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua perkara narkotika yang ditangani kepolisian.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sore di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara narkotika yang telah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi.
Dari perkara pertama, polisi memusnahkan ganja seberat 365,18 gram. Sementara dari perkara kedua, barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 818,24 gram.
“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.183,42 gram atau sekitar 1,18 kilogram ganja,” kata Febry saat dikonfirmasi.
Menurut dia, barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial AM (22), AHM (18), dan KIB (19).
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Febry menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan juga dilakukan setelah barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan dalam proses penanganan perkara. Dengan demikian, barang bukti narkotika yang telah diamankan kepolisian tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah personel Polresta Jayapura Kota dari fungsi terkait. Perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Muh. Fauzar Rivaldy, S.H., juga hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Kehadiran aparat penegak hukum dalam proses pemusnahan menjadi bagian dari pengawasan agar seluruh tahapan berlangsung sesuai prosedur.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” ujar Febry.
Dengan pemusnahan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya ganja, yang masih menjadi salah satu jenis narkotika yang banyak ditemukan dalam pengungkapan kasus di wilayah Papua.
(red)















