Panja DPR Kota Jayapura Soroti Target PAD hingga 2029, Minta OPD Perkuat Kapasitas

Ketua Panja PAD DPR Kota Jayapura, Ismai Bepa Ladopurab saat mengikuti Rakor-PAD (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPR Kota Jayapura meminta Pemerintah Kota Jayapura memperkuat strategi pencapaian target PAD yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Panja menilai Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (Rakor-PAD) Tahun 2026 harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar menjadi agenda rutin tahunan.

Ketua Panja PAD DPR Kota Jayapura, Ismai Bepa Ladopurab, mengatakan terdapat sejumlah agenda mendesak yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait pencapaian target PAD hingga akhir masa jabatan Wali Kota Jayapura pada 2029.

“Rakor kali ini kami harapkan berbeda dari rakor-rakor tahun sebelumnya. Menurut kami, ada hal yang sangat urgent yang menjadi perhatian kami di Panja, terutama terkait target RPJMD Wali Kota Jayapura,” kata Ismai kepada Teraspapua.com usai mengikuti pembukaan Rakor-PAD 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura di Hotel Horison Kotaraja, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ismai, pemerintah daerah kini telah memasuki 2026, sementara masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura masih berlangsung hingga 2029. Karena itu, pencapaian target PAD yang telah dirancang dalam RPJMD perlu dipetakan secara realistis dan terukur.

Ia menyebut target PAD yang harus dicapai pemerintah daerah pada 2029 berada di kisaran Rp258 miliar.

“Artinya, kita sudah berada di tahun 2026, sementara masa jabatan wali kota sampai 2029. Sehingga kami berharap ada target pendapatan asli daerah yang harus dicapai di tahun 2029, yaitu sekitar Rp258 miliar,” ujarnya.

Ismai mengatakan, jika realisasi PAD saat ini masih berada di kisaran Rp213 miliar, pemerintah daerah harus menyiapkan strategi untuk mengejar target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Ia mencontohkan target PAD pada 2027 yang berada di angka sekitar Rp225 miliar.

Dengan posisi tersebut, terdapat selisih sekitar Rp12 miliar yang harus dicarikan sumber penerimaannya.

“Kalau hari ini kita masih berkisar di angka Rp213 miliar, maka pada 2027 target dalam RPJMD sekitar Rp225 miliar. Artinya, ada Rp12 miliar yang harus kita cari,” kata Ismai.

Namun, menurut dia, DPRK tidak semata-mata mendorong pemerintah untuk menaikkan PAD secara signifikan dalam waktu singkat.

Sebaliknya, 2027 diharapkan menjadi tahun penguatan kapasitas seluruh OPD yang bertugas sebagai kolektor atau pengelola sumber-sumber pendapatan daerah.

Penguatan tersebut mencakup kualitas data, fasilitas pendukung, sistem kerja, hingga sumber daya manusia.

Ismai mengatakan pemerintah perlu mengetahui secara detail kemampuan masing-masing OPD dalam mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap target harus dibarengi dengan pemetaan kebutuhan. Jika sebuah OPD diberi target penerimaan tertentu, pemerintah harus mengetahui fasilitas, data, SDM, serta sistem kerja yang dibutuhkan agar target tersebut dapat dicapai.

“Yang kami harapkan, tahun 2027 menjadi tahun penguatan kapasitas untuk setiap OPD kolektor. Data, fasilitas, dan sumber daya manusia harus kita perkuat,” ujarnya.

Ia memberikan gambaran, apabila sebuah OPD ditargetkan mampu menghasilkan penerimaan hingga Rp700 miliar, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan untuk mencapai angka tersebut.

“Kalau apa yang mereka capai di 2027 misalnya Rp700 miliar, maka harus dilihat mereka butuh apa. Apa yang mereka minta untuk mencapai target Rp700 miliar tersebut,” katanya.

Menurut Ismai, pendekatan tersebut lebih realistis dibandingkan sekadar memberikan target besar tanpa dukungan sumber daya yang memadai.

Karena itu, ia menyebut 2027 bukan semata-mata tahun untuk mengejar kenaikan PAD secara drastis, melainkan fase konsolidasi dan penguatan fondasi.

“Jadi tahun 2027 kita tidak banyak berharap PAD naik signifikan. Tetapi bagaimana penguatan OPD kolektor. Kemudian pada 2028 kita bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal,” jelasnya.

Dengan strategi tersebut, DPRK berharap pada 2029 pemerintah daerah tidak lagi berada dalam posisi mencari sumber pendapatan secara terburu-buru untuk menutup celah fiskal.

“Pada 2029 kita tidak lagi mengejar atau mencari uang mana untuk menutupi celah fiskal kita untuk PAD,” ujarnya.

Ismai juga menyoroti kondisi perekonomian yang saat ini dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, ketika belanja pemerintah mengalami penyesuaian, aktivitas ekonomi di daerah juga berpotensi mengalami perlambatan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Dengan kondisi efisiensi anggaran, otomatis perekonomian drop, pendapatan juga drop untuk pendapatan asli daerah,” kata Ismai.

Ia memperkirakan perlambatan ekonomi akan berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi basis penerimaan PAD.

“Pasti pertumbuhan ekonomi kita lesu dan tentu akan memengaruhi pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Karena itu, menurut Ismai, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan sumber PAD yang selama ini sudah tergarap.

Diperlukan kreativitas untuk memperluas objek penerimaan serta mengidentifikasi potensi-potensi baru yang belum tersentuh.

Ismai mengatakan, DPRK mendorong sejumlah OPD untuk memperluas objek penerimaan, termasuk dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman serta sektor persampahan.

Ia menilai masih terdapat sejumlah kawasan yang memiliki potensi penerimaan, tetapi belum sepenuhnya digarap pemerintah daerah.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah kawasan Lapangan Trisila Angkatan Laut.

Menurut Ismai, kawasan tersebut memiliki aktivitas masyarakat dan ekonomi yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Jayapura.

“Contohnya di lapangan Trisila Angkatan Laut. Di situ potensi pendapatan asli daerah cukup besar, tetapi kita belum pernah terobos masuk karena itu wilayah Angkatan Laut,” katanya.

Meski berada di kawasan yang dikelola institusi tertentu, Ismai menilai aktivitas masyarakat di kawasan tersebut tetap berkaitan dengan kehidupan Kota Jayapura.

Ia mencontohkan persoalan persampahan. Masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut tetap menghasilkan sampah yang pengelolaannya berkaitan dengan sistem pelayanan kota.

“Bagaimanapun mereka juga warga Kota Jayapura yang membuang sampah di Kota Jayapura. Harus juga kita mendapatkan PAD dari PBJT makan dan minum, kemudian dari persampahan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mencari pola kerja sama atau mekanisme yang memungkinkan potensi tersebut dapat dikelola tanpa melanggar kewenangan maupun aturan yang berlaku.

“Apakah kita mampu menerobos masuk untuk memperluas objek dan menggali potensi PAD di wilayah Lapangan Trisila tersebut? Masih banyak juga potensi PAD yang belum kita gali,” kata Ismai.

Selain memperluas objek penerimaan, Panja DPR Kota Jayapura juga menyoroti persoalan kebocoran PAD.

Ismai menilai optimalisasi penerimaan tidak akan maksimal apabila pemerintah daerah belum mampu memastikan seluruh potensi yang telah terdata masuk ke kas daerah secara transparan.

Karena itu, upaya memperluas objek pajak harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pemungutan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan.

Menurut dia, pemerintah harus mampu mengidentifikasi titik-titik kebocoran sekaligus memperbaiki mekanisme pengelolaan penerimaan.

“Kalau memang mau berharap pertumbuhan ekonomi tinggi lagi, maka kita harus menunggu. Dengan kondisi yang ada, kreativitas kita adalah bagaimana menutupi kebocoran dan memperluas objek,” katanya.

Ismai menegaskan, peningkatan PAD tidak bisa hanya dibebankan kepada Bapenda. Seluruh OPD pengelola pendapatan harus memiliki tanggung jawab yang sama untuk mencapai target RPJMD.

Ia berharap Rakor-PAD 2026 menjadi momentum untuk membangun strategi bersama antara eksekutif dan legislatif, sehingga target PAD tidak hanya tercantum dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program dan langkah kerja yang terukur.

Dengan penguatan kapasitas OPD pada 2027, optimalisasi penerimaan pada 2028, serta konsolidasi target menuju 2029, DPRD berharap Kota Jayapura dapat memperkuat kapasitas fiskalnya dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat.

Bagi Panja PAD DPR Kota Jayapura, kunci pencapaian target tersebut bukan sekadar menaikkan angka penerimaan, melainkan memastikan potensi ekonomi yang ada dapat dikelola secara optimal, kebocoran dapat ditekan, dan setiap OPD memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

(Har)