Jayapura, Teraspapua.com – Anggota DPR Kota Jayapura dari Fraksi Partai Golkar, Christa Vanessa Urbinas, mendorong Pemerintah Kota Jayapura memperkuat sosialisasi terkait kewajiban pembayaran retribusi pelayanan kebersihan atau retribusi sampah rumah tangga.
Dorongan itu disampaikan Vanessa saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama warga RT 01, RT 02, dan RT 03 Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kediamannya, Kompleks Perumahan Melati RT 02, tersebut secara khusus membahas pengelolaan sampah dan kewajiban masyarakat membayar retribusi pelayanan kebersihan.
Sosialisasi menghadirkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jayapura, Thom S. Rumbewas, sebagai narasumber.
Vanessa mengatakan sosialisasi menjadi penting karena Perda Nomor 3 Tahun 2023 telah berjalan hampir tiga tahun. Namun, menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan, termasuk hak dan kewajiban dalam sistem pengelolaan sampah.
“Perda ini sudah berjalan tiga tahun, tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Karena itu, hari ini saya mengumpulkan warga RW 04 Kelurahan Waimhorock untuk mendapatkan penjelasan secara langsung,” kata Vanessa.
Dia meminta Pemerintah Kota Jayapura, khususnya DLH, tidak hanya mengandalkan sosialisasi yang bersifat insidental. Edukasi mengenai retribusi, kata dia, perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW.
Apalagi, capaian penerimaan retribusi pelayanan kebersihan hingga saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan pemaparan DLH, Pemerintah Kota Jayapura menargetkan penerimaan retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp7,4 miliar pada 2026. Namun, hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Artinya, realisasi penerimaan masih berada cukup jauh di bawah target tahunan.
Vanessa menilai rendahnya realisasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan masyarakat, tetapi juga perlu dilihat dari sisi komunikasi pemerintah kepada warga.
Menurut dia, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar hukum, besaran retribusi, mekanisme pembayaran, hingga pelayanan yang diterima setelah memenuhi kewajibannya.
“Kenapa sosialisasi Perda ini penting? Karena saya melihat warga Melati sudah mendapatkan pelayanan yang baik dari Pemerintah. Maka kita juga perlu menjalankan apa yang menjadi kewajiban kita sebagai warga,” ujarnya.
Vanessa menegaskan kewajiban masyarakat membayar retribusi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.
Menurut dia, warga tidak hanya perlu memahami kewajibannya, tetapi juga mengetahui bahwa pembayaran retribusi merupakan bagian dari sistem pembiayaan pelayanan publik di bidang persampahan.
Dia menilai warga Kompleks Perumahan Melati selama ini telah mendapatkan pelayanan kebersihan dari Pemerintah Kota Jayapura. Karena itu, masyarakat juga perlu mengambil bagian dalam menjaga keberlangsungan pelayanan tersebut.
Selain membahas retribusi sampah, Vanessa memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan sejumlah hal terkait fungsi pengawasan DPR Kota Jayapura.
Dia menilai ruang dialog langsung dengan masyarakat penting untuk mengetahui persoalan pelayanan publik yang terjadi di tingkat bawah.
Sekretaris DLH Kota Jayapura, Thom S. Rumbewas, mengatakan masyarakat Kelurahan Waimhorock memiliki kontribusi cukup besar terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran retribusi pelayanan kebersihan.
Berdasarkan pengalaman saat menjabat di Distrik Abepura, Rumbewas menyebut penerimaan retribusi sampah rumah tangga dari wilayah tersebut termasuk yang tertinggi dibandingkan distrik lainnya.
“Dari lima distrik, Distrik Abepura menjadi salah satu yang tertinggi, sekitar Rp470 juta. Kelurahan Waimhorock juga termasuk nomor dua penyumbang retribusi terbesar setelah Kelurahan Vim,” kata Rumbewas.
Menurut dia, kontribusi masyarakat melalui pembayaran retribusi menjadi bagian penting dalam mendukung kemampuan fiskal Pemerintah Kota Jayapura.
Karena itu, dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi untuk pemerintah daerah. Dana yang terkumpul dari masyarakat menjadi salah satu sumber bagi pemerintah daerah untuk membangun dan memberikan pelayanan,” ujarnya.
Rumbewas menjelaskan pengelolaan sampah di Kota Jayapura memiliki dasar hukum yang berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga regulasi daerah yang mengatur tata kelola persampahan.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai waktu pembuangan sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS), termasuk aturan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya.
“Jangan buang sampah sembarangan dan kurangi sampah plastik. Ada aturan yang mengatur jam pembuangan sampah di TPS, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Rumbewas juga membeberkan kondisi penerimaan retribusi pelayanan kebersihan Kota Jayapura sepanjang 2026.
Dia mengatakan target penerimaan retribusi pelayanan kebersihan tahun ini ditetapkan sebesar Rp7,4 miliar.
Namun hingga 31 Juli 2026, realisasinya baru mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Rumbewas mengakui angka tersebut masih jauh dari target. Salah satu persoalan yang dinilai turut memengaruhi rendahnya penerimaan adalah belum maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami akui pendapatan ini masih jauh dari target. Salah satu penyebabnya karena sosialisasi belum dilakukan secara masif kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Rumbewas, respons masyarakat terhadap sosialisasi sebenarnya cukup positif.
Sejumlah warga menyatakan bersedia memenuhi kewajiban pembayaran setelah mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme retribusi.
Persoalan lain yang masih ditemukan, kata dia, adalah sebagian masyarakat belum mengetahui secara jelas mekanisme pembayaran yang telah disiapkan Pemerintah Kota.
Rumbewas mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan mekanisme pembayaran retribusi melalui virtual account Bank BNI sebagai bagian dari kerja sama pemerintah daerah dengan perbankan.
Masyarakat yang telah mendapatkan informasi mengenai fasilitas tersebut diharapkan dapat melakukan pembayaran retribusi secara rutin setiap bulan.
“Kami sudah menjelaskan kepada warga bahwa ada virtual account Bank BNI yang merupakan kerja sama Pemerintah Kota Jayapura dengan Bank BNI. Jadi mekanisme pembayarannya sudah disiapkan,” ujarnya.
Namun, pemerintah juga menghadapi persoalan ketika sebagian warga merasa keberatan jika pembayaran dilakukan sekaligus untuk periode Januari hingga Desember.
Karena itu, DLH akan terus berkomunikasi dengan masyarakat untuk mencari mekanisme pembayaran yang lebih mudah, tertib, dan dapat meningkatkan kepatuhan warga.
Untuk memperluas akses pelayanan, DLH Kota Jayapura juga berencana membuka pos pelayanan di Kompleks Perumahan Melati.
Rumbewas mengimbau masyarakat yang telah mendapatkan fasilitas virtual account Bank BNI agar memanfaatkannya untuk membayar retribusi sampah secara rutin.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam pelayanan kebersihan.
Salah satu warga RT 03, Maria Rumadat, meminta petugas kelurahan atau DLH mempertimbangkan pola penagihan retribusi secara langsung dari rumah ke rumah setiap bulan.
Menurut Maria, pola tersebut dapat memudahkan masyarakat sekaligus memastikan pembayaran retribusi berjalan lebih tertib.
Namun, dia menekankan pembayaran retribusi harus diikuti dengan peningkatan pelayanan pengangkutan dan kebersihan lingkungan.
Maria menyoroti kondisi parit di sekitar kompleks yang masih dipenuhi botol plastik dan sampah lainnya.
“Kalau kami sudah tertib membayar retribusi, kami berharap sampah-sampah yang ada di depan ini juga langsung dibersihkan. Parit di depan masih penuh dengan botol-botol plastik,” ujarnya.

Ketua RW 04, Adolf Wakum, mengatakan masyarakat perlu memahami konsekuensi yang diatur dalam Perda terkait kewajiban pembayaran retribusi.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami adanya hubungan antara pembayaran retribusi dengan pelayanan pengangkutan sampah.
“Kalau masyarakat tidak membayar retribusi sampah, ada konsekuensinya. Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup tidak akan masuk untuk mengambil atau mengangkut sampah,” kata Adolf.
Di sisi lain, Adolf menyebut Kelurahan Waimhorock selama ini memberikan kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura melalui retribusi sampah.
Karena itu, dia berharap pemerintah memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban membayar retribusi.
Sosialisasi tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan retribusi sampah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah. Lebih jauh, kebijakan tersebut menyangkut hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pemerintah dituntut memperluas sosialisasi agar masyarakat memahami dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta hak dan kewajibannya.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan meningkatkan kepatuhan membayar retribusi dan menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan target Rp7,4 miliar dan realisasi baru sekitar Rp1,6 miliar hingga akhir Juli 2026, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar target penerimaan sekaligus memastikan pelayanan persampahan di Kota Jayapura berjalan seimbang dengan kewajiban masyarakat.
(Har)













